DPMD Mukomuko Buka Suara Soal ASN Mangkir Kerja Sejak 2022 dan Gaji Tetap Cair
Kantor DPMD Mukomuko--
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja namun tetap menerima gaji dan tunjangan.
Berdasarkan data DPMD Mukomuko, ASN tersebut berinisial SHA dengan jabatan sebagai pengadministrasi persuratan.
Kasus ini diketahui telah terjadi sejak Januari 2022.
Sekretaris DPMD Mukomuko, Abdul Hadi, membenarkan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.
Ia menjelaskan bahwa SHA kerap tidak masuk kerja dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Bantu Penyandang Disabilitas Tahun 2026, Dinsos Mukomuko Usulkan 15 Kursi Roda dan 4 Tongkat Ketiak
BACA JUGA:Hanya Hitungan Jam, Ibu Kandung dan Terduga Ayah Bayi yang Dibuang di Kaur Ditangkap Polisi
Atas pelanggaran tersebut, DPMD Mukomuko telah memberikan teguran serta membentuk tim pemeriksaan internal.
Namun, oknum ASN tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, sehingga kasusnya dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko.
"Kejadian ini memang benar, dan terjadi pada tahun 2022 lalu. Dan yang bersangkutan itu juga sudah kami berikan teguran tegas dan yang bersangkutan juga telah dinyatakan pelanggaran kedisiplian berat," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 14 Januari 2026.
Abdul Hadi tidak membantah bahwa gaji dan tunjangan oknum ASN tersebut masih sempat dibayarkan meskipun telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat.
Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan disiplin ASN yang berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Korban Bullying hingga Putus Sekolah, DP3AP2KB Kota Bengkulu Beri Pendampingan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

