Korban Tetap Ingin Sekolah

Selasa 27-10-2020,10:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN –  Kuntum (14) nama samara, korban pencabulan yang tengah hamil 5 bulan mendapatkan pendampingan dari Dinas  Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana serta  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB dan P3A) Kabupaten Kaur, hingga melahirkan nanti. Kuntum merupakan korban pemerkosaan kakek tirinya sendiri berinisial Mu (75) warga Kecamatan Kaur Selatan. Kepada RB, Kepala Dinas P2KB dan P3A Kabupaten Kaur Rohina, M.Si mengungkapkan kalau korban saat ini tinggal bersama kerabatnya di Nasal. Pihaknya meminta keluarga melapor jika ada kendala baik dalam pergaulan dan pengobatan korban. Pihak P2KB dan P3A memastikan akan turun kelapangan dan membantu korban yang saat ini masih duduk di bangku kelas dua SMP di Kaur Selatan. “Kita sudah datang dan melihat kondisi korban kita sangat kasihan, karena masih sangat kecil bahkan korban pun tidak mengetahui kalau dirinya hamil. Namun dari hasil wawancara yang kita lakukan korban masih tetap ingin sekolah nantinya. Dan ini akan kita koordinasikan dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kaur kedepannya. Kita juga pastikan akan mendampingi dan memberikan kebutuhan korban hingga melahirkan. Termasuk dengan surat menyurat anak korban jika lahir nantinya dan kita akan terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait,” kata Rohina. Dari keterangan Rohina, selama  pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek cabul tersebut hampir setiap malam korban diberi susu coklat oleh tersangka. Sedangkan tersangka minum susu putih. Setelah meminum susu pemberian kakek itu, tersangka tidur lelap. Saat itu lah tersangka diduga menggauli korban hingga 23 kali dari Maret hingga Agustus 2020. “Kata korban setiap malam dirinya diberi susu coklat oleh kakek tersebut dan selalu harus diminumnya. Sementara kakek tersebut minum susu putih dan korban tidak tahu apa isi susu tersebut sampai saat ini. Dugaan kita susu tersebut mungkin sudah dicampur dengan obat tidur. Dan kita juga sudah koordinasi dengan keluarga untuk melapor bila ada keperluan atau saat berobat ke puskesmas ada kendala misalnya kita akan bantu,” pungkas Rohina kemarin. Untuk saat ini tersangka Mu sudah diamankan polisi dan tersangka juga mengakui kalau perbuatannya salah. Tersangka yang sudah berumur 75 tahun, berkas perkaranya saat ini masih dilengkapi oleh unit PPA Polres Kaur. Dan dalam waktu dekat BP tersebut akan segera dilimpahkan ke pihak Kejari Kaur. Kakek penjual ikan tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara, karena telah memperkosa cucu tirinya sendiri. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait