CURUP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) mencatat sudah 10 kali mengeluarkan surat teguran kepada seluruh pasangan calon (paslon) selama massa kampanye. Hal ini terkait kegiatan kampanye terbatas yang diduga melanggar ketentuan protokol kesehatan. ‘’Sejak dimulainya massa kampanye, seluruh paslon tercatat sudah pernah melakukan pelangagran protokol kesehatan. Dan kita setidaknya sudah 10 kali mengeluarkan surat teguran terkait perihal pelanggaran protokol kesehatan saat paslon melaksanakan kegiatan kampanye,’’ terang Komisioner Bawaslu Kabupaten RL Novrfry Iranas, SE kepada RB kemarin. Selain surat peringatan, sambung Novfry, mereka juga sudah pernah melayangkan surat teguran pembubaran kampanye terhadap salah satu paslon. Karena memang surat peringatan yang disampaikan sebelumnya tidak digubris alias tidak dipatuhi. Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat kampanye terutama karena jumlah peserta melebihi ketentuan kampanye. Padahal, tambah Novfry, sebelum masing-masing paslon melakukan kegiatan kampanye, Panwascam wilayah lokasi kampanye terlebih dahulu memberikan himbauan khususnya agar menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan memperhatikan jumlah peserta kampanye. ‘’Kita berharap kedepan, seluruh paslon jangan menganggap sepele persoalan protokol kesehatan. Karena ini juga untuk kepentingan dan kesehatan bersama. Jangan sampai pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye nantinya menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 dalam pilkada di Kabupaten Rejang Lebong,’’ demikian Novfry.(dtk)
Bawaslu Keluarkan 10 Peringatan
Rabu 28-10-2020,12:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :