ARGA MAKMUR – Sejak pukul 00.01 WIB tadi malam, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) BU sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sekaligus yang dinyatakan lulus untuk diangkat sebagai CPNS di jajaran Pemkab BU. Diketahui meski ada dua jabatan yang kosong karena tidak ada pelamar, dan tidak ada yang memenuhi syarat passing grade SKD, dalam pengumuman tersebut 45 formasi terisi penuh. Dua formasi yang kosong yakni formasi pamong belajar khusus disabilitas yang memang tidak ada pendaftar sejak awal pendaftaran. Satu lagi guru seni budaya SMPN 27 BU, dimana tidak ada pendaftar yang memenuhi syarat passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sehingga tidak ada yang ikut SKB. Kepala BK-PSDM BU, Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menjelaskan pengisian dua formasi kosong dilakukan dengan cara optimalisasi yang langsung dilakukan Panselnas. Sehingga diumumkan total 45 formasi yang didapatkan BU dari KemenPAN-RB terisi penuh. “Jadi memang pola optimalisasi tersebut ada aturannya. Semuanya dilakukan Panselnas,” terang Budi. Untuk formasi pamong belajar, sejak awal BU mendapatkan formasi pamong belajar yakni 4 jabatan pamong belajar formasi umum dan 1 jabatan untuk formasi khusus Disabilitas yang tidak ada pendaftar. Sesuai penilaian SKD, ada 9 orang yang mengikuti SKB formasi umum Pamong belajar. “Empat orang nilai tertinggi SKB dinyatakan lulus dalam formasi umum pamong belajar. Namun peringkat kelima juga kita nyatakan lulus namun dialihkan ke formasi khusus disabilitas. Itu langsung diatur Panselnas dan memang sesuai aturan optimalisasi,” jelasnya. Sementara itu untuk formasi guru seni budaya SMPN 27 yang kosong lantaran tidak ada yang lulus PG SKD diambil dari peringkat kedua guru Seni Budaya SMPN 34. Di SMPN 34 tercukupi 3 peserta yang lulus SKD dan mengikuti SKB sehingga peringkat kedua kita tempatkan di SMPN 27. “Jadi peringkat pertama tetap di SMPN 34, namun peringkat kedua karena memang disiplin ilmunya sama, kita tempatkan di SMPN 27,” beber Budi. Setelah hari ini diumumkan, BK-PSDM akan membuka masa sanggah selama tiga hari bagi peserta yang mengikuti SKB. Terutama bagi yang merasa nilainya berbeda antara yang diumumkan dan yang diketahui setelah pelaksanaan SKB. “Kita membuka masa sanggah selama tiga hari. Kita sudah cocokkan nilai peserta, antara data yang kita miliki dengan data Panselnas, datanya sama. Namun memang kita tetap membuka masa sanggah jika memang ada peserta yang ingin menyanggah atau protes,” pungkas Budi.(qia)
Dua Formasi Kosong Diisi dari Formasi Lain
Jumat 30-10-2020,10:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :