Buruh Tetap Minta Kenaikan Upah

Jumat 30-10-2020,10:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Meskipun Menteri Tanaga Kerja (Menaker), telah menerbitkan surat edaran tentang tidak ada kenaikan upah di tahun 2021, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengkulu Tengah (Benteng), tetap meminta upah buruh naik. Senin mendatang (02/11), SPSI Benteng berencana mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kedatangan mereka ini untuk mengusulkan kenaikan Upah Minuman Kabupaten (UMK) tahun 2021. Ketua SPSI Benteng Haulan Ismadi menjelaskan, kalau SPSI sangat keberatan dengan dikeluarkannya SE Menaker tersebut. Karena akan berdampak dengan pendapatan buruh tahun 2021 mendatang. “Meskipun SE tersebut sudah dikelurkan, kita dari SPSI akan tetap mengusulkan ke Disnaker perihal kenaikan UMK di Benteng  untuk tahun 2021. Pengajuan kenaikan UMK ini tetap kita laksanakan, karena di dalam SE tersebut yang ditetapkan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMK sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” jelasnya. Dia menambahkan, dengan begitu untuk UMK masih bisa dipertimbangkan untuk dinaikan. Pemkab juga tidak bisa langsung menetapkan kalau UMK tidak bisa dinaikan. Oleh karena itu, Senin nanti, SPSI akan tetap membawa usulan kenaikan UMK tersebut ke Disnaker untuk selanjutnya dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten. “Namun tetapi jika nantinya usulan mereka soal kenaikan UMK tidak diakomodir oleh Pemkab Benteng, maka semua buruh siap turun ke jalan untuk menggelar aksi damai nantinya. Kita cukup menyayangkan terbitnya SE Menaker yang menetapkan tidak adanya kenaikan upah minimum untuk buruh. Namun kita meyakini, nantinya ada kebijakan untuk kenaikan UMK, hal ini dikarenakan tidak ada disebutkan perihal UMK di surat edaran tersebut,” tegasnya. Lanjutnya, SPSI sangat kecewa dengan dikeluarkannya kebijakan SE Menaker tersebut.  Belum usai polemik Omnibus Law, sekarang ditambah lagi dikeluarkan SE tersebut. Dengan kondisi seperti ini tentu sangat menambah beban derita yang didapatkan oleh para pekerja. “Dengan begini maka kita SPSI dengan tegas menolak perihal penerapan SE tersebut. Sehingga kita berharap Pemkab Benteng tidak akan menerapkan SE dari Menaker tersebut. Sebaiknya pemerintah bisa memperhatikan kita para pekerja, apalagi saat ini dalam kondisi sulit seperti ini,” pungkasnya. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait