ARGA MAKMUR – Tidak hanya mutasi pejabat struktural yang dilarang terhitung enam bulan sebelum pemungutan suara dan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, bagi kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada. Namun mutasi pejabat fungsional atau tambahan beban kerja juga dilarang. Mutasi pejabat struktural yang dilarang yakni mulai dari kepala dinas hingga kepala seksi. Sedangkan pejabat fungsional atau tambahan beban kerja yakni jabatan kepala sekolah dan kepala puskesmas. Hal ini disampaikan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) John Ferianto, S.Sos, MM. Ia menerangkan jabatan kepala sekolah dan kepala puskesmas juga masuk dalam kategori jabatan. Sehingga pejabatnya dilarang diganti jika memang kepala daerahnya maju kembali dalam pilkada. “Jadi kepala sekolah dan kepala puskesmas juga masih dalam jabatan yang dilarang untuk diganti dalam kurun waktu 6 bulan sebelum pemunguatn suara dan enam bulan setelah dilantik,” katanya. Jika terjadi pergantian tanpa prosedur yang jelas, hal tersebut bisa dilaporkan ke KASN. Bukan hanya pengembalian pejabat tersebut, sanksi juga bisa diberikan langsung pada kepala daerah atau pada calon sebelum pencoblosan. “Jadi memang ada aturan dan larangan yang jelas dalam mutasi atau rotasi pejabat terkait dengan pilkada. Kami harapkan hal itu bisa diketahui semua pihak, terutama pejabat pembina kepegawaian,” kata John. Pemerintah daerah boleh melakukan mutasi jika memang ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Izin tersebut juga harus disampaikan ke KASN sehingga masih dalam pengawasan KASN. Pengisian jabatan atau mutasi bisa saja dilakukan jika memang sifatnya pengisian kekosongan karena adanya pejabat yang mundur atau meninggal dunia. “Itupun jelas harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk mengamankan pegawai negeri dan juga memberikan kenyamanan dalam melaksanakan tugas,” pungkas John. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan BU, Dr. Agus Haryanto, SE, MM menjelaskan saat ini seluruh guru termasuk kepala sekolah diminta untuk fokus dalam melaksanakaan tugas sebagai pendidik, apalagi di tengah pandemi Covid-19. “Memang tidak ada pembahasan terkait mutasi atau rotasi. Kita juga mengimbau semua PNS termasuk tenaga pendidikan untuk tidak ikut dalam kegiatan politik dan harus fokus dalam kegiatan belajar mengajar,” tegas Agus.(qia)
Kepsek dan Kepala Puskesmas Tidak Boleh Dimutasi
Rabu 04-11-2020,10:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :