SELUMA - Belum tuntas persoalan dan keluhan dari kalangan guru terhadap dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi triwulan keempat tahun 2019, kali ini di triwulan ketiga muncul lagi persoalan tersebut. Pemotongan yang dilakukan kali menindaklanjuti munculnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 900/809/BPKD/ VIII/2020 tentang pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari besaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) dan tunjangan profesi. SE Bupati tersebut juga sebagai tindaklanjut munculnya Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah pemerintah daerah. Namun sayangnya, potongan sertifikasi yang dilakukan melebihi ketentuan yang ada. Hal itu tentunya merugikan kalangan guru penerima tunjangan sertifikasi. “Potongan triwulan ke empat tahun 2019 lalu hingga kini belum jelas. Kini sudah muncul lagi dengan melebihi 9 persen di triwulan ketiga,” kata salah seorang guru yang identitasnya tidak mau disebutkan. Potongan tunjangan profesi tersebut mencuat setelah para guru penerima sertifikasi resah dan ada yang mendatangi Diknas Seluma guna mempertanyakan hal itu. Bahkan untuk mengevaluasi hal itu, Kasubag Keuangan Diknas Seluma Hermansyah SE mengklaim hal itu terjadi karena adanya kesalahan tehnis. “Hal Itu terjadi karena kami salah menafsirkan SE yang ada. Dalam SE tersebut, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan ketiga dipotong 9 persen terhitung dari Januari hingga September 2020. Namun kami salah menafsirkan di triwulan ketiga ini, angka 9 persen itu di potong setiap bulan di triwulan ketiga (Juli- September). Sehingga muncul hitungan 27 bulan sehingga ada kelebihan,” terang Hermansyah. Herman berjanji pihaknya akan segera mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut di bulan Desember mendatang dan akan memanggil sejumlah pihak terkait mengkoordinasikan kesalahan teknis tersebut. Sementara di triwulan ketiga ini (Juli- September) setidaknya ada sekitar 1400-an guru penerima sertifikasi dengan total dana yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 12,3 miliar. “Masih akan kami kooordinasikan dengan BPKD dan pihak BPJS apakah kelebihan tersebut sudah di kas daerah atau belum. Dan nanti akan kita kembalikan kelebihan itu,” ujar Herman. Tidak hanya mengembalikan temuan kelebihan dugaan potongan tunjangan sertifikasi triwulan ketiga tahun 2020, pihaknya juga berjanji mengembalikan adanya temuan dugaan potongan tanpa dasar pada triwulan ke empat tahun 2019 lalu, sebelum munculnya Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. Jumlah potongan setiap guru penerima bervariatif, tergantung dengan pangkat dan golongannya, yakni berkisar antara Rp 180.000 per orang bahkan diduga ada yang mencapai sekitar Rp 1.500.000- per orang guru penerima tunjangan sertifikasi. Dibagian lain, sebelumnya kepala cabang BPJS Seluma Ricco Hanggara mengakui pemotongan tunjangan Tambahan Perbaikan penghasilan dan tunjangan profesi guru tersebut berlaku nasional. “BPJS sudah sosialisasi hingga UPTD Diknas,bahkan satuan kerja. Hanya mungkin hal itu tidak sampai ke kalangan guru, dan jajaran,” sampainya. Minimnya sosialisasi membuat polemik itu muncul, parahnya potongan melebihi ketentuan mencuat setelah adanya protes kalangan guru penerima tunjangan sertifikasi. Disisi lain, Polemik munculnya potongan tunjangan sertifikasi itu saat ini tengah dibidik sejumlah pihak terkait. Hal ini terjadi lantaran persoalan potongan triwulan keempat lalu hingga kini belum ada kejelasan.(cup)
Potongan Tunjangan Sertifikasi Melebihi Ketentuan
Kamis 05-11-2020,09:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :