ARGA MAKMUR – Empat perusahaan di Bengkulu Utara (BU) mendapatkan peringkat merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Label merah ini berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup yang merupakan program Kementerian LHK yang terbit Juni lalu. Empat perusahaan yang mendapatkan peringkat merah yakni perkebunan PT. Agricinal dan PT. Pamor Ganda serta tambang batu bara PT. Indonesia Riau Sri Avantika (Irsa) dan PT Injatama. Peringkat merah tersebut berarti perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, tetapi belum sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini mulai dari pengelolaan limbah, baik limbah usaha maupun limbah rumah tangga, penghijauan kawasan sekitar perusahaan hingga upaya pencegahan pencemaran lingkungan. Menariknya lagi, keempat perusahaan ini sudah lebih satu kali mendapatkan peringat merah dari Kementerian LHK. Kepala DLH BU, Ir. Alfian mengatakan penilaian tersebut dilakukan langsung Kementerian LHK berikut pengawasan bagi perusahaan yang mendapatkan peringat merah. DLH juga akan ikut mengawasi jika memang sudah mendapatkan salinan hasil penilaian. “Karena dalam penilaian tersebut ada item yang masih dianggap kurang. Itu yang akan ikut kita awasi dan akan kita laporkan ke Kementerian LHK jika memang ada perubahan,” terangnya. Alfian juga menuturkan sanksi yang diberikan pada perusahaan yang tidak patuh atau tidak melakukan pembenahan terkait hasil Proper tersebut akan dilakukan Kementerian LHK. Sanksinya berat karena bisa terkait dengan rekomendasi perizinan yang jadi kewenangan kementerian. “Karena pertambangan dan perkebunan wajib mengantongi izin dari kementerian. Namun sebagai wilayah tempat beroperasi, kita juga akan melakukan pengawasan,” beber Alfian.(qia)
Empat Perusahaan Peringkat Merah
Jumat 06-11-2020,13:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :