Dua Residivis Pencuri Kotak Amal Dibekuk

Selasa 10-11-2020,10:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) membekuk dua dari tiga pelaku pencurian di warung milik Dwi Widayanto (42) warga Desa Marga Sakti Padang Jaya 9 Oktober lalu. Dua pelaku yang baru ditangkap Sabtu lalu adalah MOY (18) warga Desa Karang Anyar Arga Makmur dan RP (25) warga Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan. Keduanya pencuri 30 bungkus rokok, uang milik korban di dalam warung berikut satu buah kotak amal masjid yang dititipkan di warung korban. Sebelumnya polisi sudah menangkap tersangka Fi sehari pasca kejadian pencurian itu. Saat kejadian Oktober lalu, aksi ketiga tersangka ini sempat diketahui warga dan mengejarnya. Meskipun ketiganya berhasil kabur dengan meninggalkan satu unit motor milik tersangka Fi. Kedua pelaku yang baru ditangkap ini merupakan residivis kasus yang sama alias pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus pencurian. Bahkan tersangka RP mengakui juga terlibat beberapa kasus pencurian di Ogan Ilir Sumsel hingga ia melarikan untuk bersembunyi di BU dan kembali melakukan pencurian untuk biaya hidupnya. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan jika Polisi membekuk keduanya dalam operasi Musang Nala 2020. Sejak pelaku Fi dibekuk, polisi sudah mendapatkan dua nama ini dan diburu polisi. “Namun kedua pelaku ini langsung menghilang bersembunyi. Kita sudah mencari ke kediamannya dan beberapa tempat, namun belum belum membuahkan hasil saat itu,” katanya. Hasilnya Sabtu malam Polisi mendapatkan informasi jika kedua sudah pulang ke dalam Kota Arga Makmur. Polisi lalu membekuk keduanya dan digelandang ke Mapolres BU. “Pelaku kira jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya Sembilan tahun. Pelaku ini resedivis kasus yang sama, pencurian dan pernah kita tangani,” pungkas Jery. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait