Perbup Covid Mandul, Pemkab Siapkan Perda

Kamis 12-11-2020,13:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Sejak diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 awal Oktober lalu, hingga saat ini belum berjalan maksimal. Terlihat masih sangat banyak masyarakat Kabupaten Kepahiang yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitas kesehariannya di luar rumah. Diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM yang mengeluhkan masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin terhadap prokes. Kendati Pemkab kepahiang melalui Satgas Covid-19 hampir setiap hari melakukan razia penegakkan disiplin prokes. “Mungkin karena dalam perbup kita saat ini tidak mengatur soal pemberian sanksi denda, sehingga banyak masyarakat yang abai akan aturan yang telah ditetapkan,” terang Zamzami. Untuk itu saat ini Pemkab Kepahiang tengah mempersiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait protokol kesehatan guna memperkuat aturan yang telah diatur melalui perbup sebelumnya. Hanya saja diakui Zamzami, dalam hal pembuatan Perda memerlukan waktu dan tahapan yang cukup panjang, serta beberapa kajian dan analisa. “Ya, saat ini kita sedang menyusun rencana pengusulan perda. Namun sebelum itu, kita tunggu dulu petunjuk dari Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) terlebih dahulu, terkait keseragaman aturan yang akan diterapkan dalam perda nantinya,” ungkap Zamzami. Sebelumnya terkait Perbup, Pemkab Kepahiang sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengenai aturan hukum ini, dan sesuai saran dari Kejari Kepahiang bahwa Perbup No 25 Tahun 2020 tersebut tetap boleh dijalankan, namun untuk sanksi dendanya ditiadakan terlebih dahulu. “Jadi kita utamakan sanksi sosial saja dulu. Kalau untuk sanksi denda, kita akan lihat dulu situasinya, sambil menunggu kita membentuk Perda atas aturan ini,” demikian Zamzami.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait