Pungut Retribusi di Tugu Kopi

Jumat 13-11-2020,09:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang, khususnya yang kerap menghabiskan waktu santainya di kawasan Taman Santoso dan Tugu Kopi di Kelurahan Pasar Kepahiang. Saat ini Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang sedang melakukan kajian terkait rencana diberlakukannya pemungutan retribusi di kawasan tersebut. Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang Tedy Adeba, ST mengatakan rencana penetapan pemungutan retribusi ini dilakukan agar aset yang ada di kawasan Taman Santoso tersebut bisa memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kepahiang. Namun diakui Tedy, belum bisa disimpulkan retribusi apa saja yang bisa diterapkan di kawasan tersebut. “Untuk saat ini di kawasan tersebut memang belum kita pungut retribusi, sehingga belum bisa memberikan PAD. Namun tahun depan, kita sedang merencanakan mulai memungut retribusi. Diantaranya retribusi parkir kendaraan, kebersihan atau lainnya. Hanya saja ini masih akan dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan dan diterapkan,” jelas Tedy. Pemungutan retribusi ini di kawasan Taman Santoso dan Tugu Kopi ini sudah sesuai dengan Perda tentang Retribusi Jasa Umum yang telah disahkan DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2019 lalu. Karena itu Tedy berharap, dengan mulai diberlakukannya penarikan retribusi, kawasan tersebut bisa dikelola dengan baik. Terkait alih kewenangan kawasan Taman Santoso dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Disparpora Kabupaten Kepahiang, diakui Tedy sedang diproses. Jika tidak ada kendala, akhir tahun ini kewenangan pengelola kawasan tersebut sepenuhnya dibawah naungan Disparpora Kepahiang. “Untuk saat ini baru Tugu Kopi yang kewenangannya sudah diserahkan sepenuhnya oleh Dinas PUPR kepada kita. Inilah yang sedang kita siapkan rencana pengelolaan kawasan lebih lanjut,” demikian Tedy.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait