Polri Akan Tegas Bubarkan Kerumunan Massa Berpotensi Langgar Prokes Covid-19

Minggu 22-11-2020,15:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Penerapan protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan wajib dilaksanakan masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk juga di dalamnya tidak boleh berkerumunan. Bila ada kegiatan yang berkerumun dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19 maka secara tegas disampaikan Polri akan membubarkan kegiatan tersebut. "Polri tidak boleh kendor untuk menindak siapapun para pelanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (22/11). Dijelaskan Sudarno, Kapolri telah mengeluarkan perintah kepada jajarannya melalui Surat Telegram bernomor: ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020. Surat Telegram itu sebagai pedoman penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19. Ditegaskannya, Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bagi jajaran Polri sendiri STR Kapolri itu diharapkan dapat terus mengawal hasil-hasil ikhtiar seluruh komponen bangsa dalam pencegahan Covid-19. Disampaikan Sudarno, selama Operasi Aman Nusa II pihaknya terus bertindak dan bersikap tegas terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. "Kami harapkan agar semua pihak dapat mematuhi Prokes, tanpa terkecuali," ungkapnya. Lebih lanjut diungkapkan, Polda Bengkulu beserta Polres jajaran membubarkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Bahkan, belum lama ini Polres Bengkulu membubarkan acara seni yang dilaksanakan di Taman Budaya Kota Bengkulu. Berdasarkan pengamatan petugas, protokol kesehatan Covid-19 tidak dijalankan secara sempurna. "Dengan terbitnya surat Telegram Kapolri dan adanya penyegaran-penyegaran pimpinan di jajaran Polda diharapkan menjadi energi baru bagi peningkatan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tanah air," lanjutnya. Diketahui, secara nasional selama Operasi Aman Nusa II untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 sejak 19 Maret sampai September, Polri telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 4.091.339 kegiatan. Polri juga tercatat sudah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19 sebanyak 52.077.210 kegiatan, publikasi humas terkait pencegahan Covid-19 sebanyak 60.235.000 kegiatan, dan penyemprotan desinfektan sebanyak 16.781.000 kegiatan. Seluruh kegiatan Polri baik preemtif, preventif dan penindakan hukum terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 patutlah diapresiasi oleh semua pihak. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait