CURUP – Pria lanjut usia yang memiliki cucu, Ar alias Ma (65) asal Kecamatan Curup Tengah ditangkap polisi. Duda anak dua ini diamankan karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan dengan anak bawah umur pada Agustus 2020 lalu. Bahkan korban diduga sempat menginap di rumah Ar hingga akhirnya dijemput orang tuanya. Berdasarkan keterangan keluarga korban yang melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL), berawalkorban tidak pulang ke rumah setelah izin keluar untuk jalan-jalan pada 26 Agustus 2020. Sampai keesokan harinya, 27 Agustus 2020 belum juga pulang, orang tua korban mendapat info kalau korban ada di rumah Ar alias Ma. Setelah dilakuakn pengecekan, ternyata benar korban berada di rumah terlapor. Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah oleh orang tuanya. ‘’Sampai di rumah korban menceritakan kalau dirinya sudah disetubuhi terlapor.Mendengar pengakuan korban, orang tua korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong,’’ terang Kapolres RL AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK kepada RB. Pascadilaporkan, Ar mengetahui hal itu memilih melarikan diri keluar Kabupaten RL. Hingga akhirnya ada info kalau kemarin (22/11) terlapor pulang ke rumahnya di Kecamatan Curup Tengah. Personel Polres RL langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mendapati Ar yang selanjutnya diamankan ke Mapolres RL. ‘’Tersangka sempat kabur saat dilaporkan sehingga jadi buronan kita. Hari ini (kemarin, red) kita dapat info terlapor ada di rumahnya, makanya langsung kita lakukan penangkapan. Saat ini Ar masih menjalani pemeriksaan,’’ demikian Musrin.(**)
Sempat Buron, Duda Tua Dibekuk Polisi
Senin 23-11-2020,09:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :