Bupati dan Dewan Terancam Tak Digaji

Kamis 03-12-2020,11:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 Kabupaten Lebong, belum juga ketok palu. Hingga Rabu (2/12), Pemkab Lebong bersama DPRD masih menyusun Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sementara batas akhir pengesahan APBD adalah 30 November. Itu artinya Pemkab Lebong bakal terkena penalti. Tidak hanya sebatas terancam sanksi pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan tidak menerima Dana Insentif Daerah (DID). Bupati, wakil bupati dan 25 anggota DPRD Kabupaten Lebong juga terancam tidak terima gaji selama 6 bulan. ‘’Apapun risikonya akan kami hadapi. Yang jelas kami terus berupaya merampungkan APBD 2021 secepatnya,’’ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Diakuinya, penyusunan KUA-PPAS ditargetkan tuntas minggu ini. Itu sesuai hasil kesepakatan bersama dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebong. Jika tidak mengalami kendala serius, dipastikannya APBD 2021 sudah ketok palu jauh sebelum 31 Desember. ‘’Mudah-mudahan tidak ada kendala, KUA-PPAS yang disusun benar-benar sejalan dengan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah, red) yang telah disusun berdasarkan Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan, red),’’ tegas Mustarani. Terpisah, pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, M.Si mengaku untuk jadwal pembahasan telah dirumuskan oleh Banmus. Teknis pembahasan tinggal menunggu kesiapan dari Badan Anggaran (Banggar). ‘’Saya belum bisa memberikan keterangan banyak, sesuai kebijakan unsur pimpinan dewan, pembahasan diupayakan sudah terlaksana dalam minggu ini,’’ tutur Indra. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait