Panwascam Sita Empat Amplop Serangan Fajar

Kamis 10-12-2020,10:14 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

LEBONG UTARA - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terancam ternoda. Selasa malam (8/12), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lebong Utara mendapatkan informasi adanya masyarakat yang diamankan karena membawa 4 amplop berisi uang. Namun untuk nominal maupun asal muasal uang yang patut diduga serangan fajar alias money politics itu, belum diketahui pasti karena masih ditelusuri Panwascam Lebong Utara. Dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jeffriyanto, M.Pd mengaku kasus itu belum menjadi temuan money politics. Pihaknya masih mendalami informasi yang diterima karena 4 lembar amplop yang diamankan warga di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara itu tak beridentitas. Bahkan identitas warga yang membawa 4 amplop itu masih simpang siur. ''Jadi belum dapat dikatakan temuan money politics,'' tegas Jeffriyanto. Dijelaskannya, baik di sampul amplop putih maupun isinya tidak ada petunjuk apapun selain berisi uang. Tidak ada tulisan, apalagi gambar maupun logo salah satupun pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 9 Desember. Justru itu pihaknya meminta Panwascam Lebong Utara menyelidiki lebih lanjut informasi itu. ''Kalau dari keterangan pihak Panwascam ke kami isi amplop itu bervariasi, ada yang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu,'' terang Jeffriyanto. Atas informasi itu, Jeffriyanto memastikan sudah meminta Panwascam Lebong mendata identitas warga yang memberikan informasi. Termasuk identitas warga yang mengaku sempat mengamankan oknum yang disebut-sebut tertangkap membawa amplop utusan dari salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pilbup Lebong itu. ''Namun warga yang menangkap sekaligus memberikan informasi itu mengaku tidak kenal, makanya kasus ini menurut kami semakin ambigu,'' tutur Jeffriyanto. Jika memang arahnya menguat ke money politics, Jeffriyanto pastikan menindak tegas pelakunya sesuai aturan. Begitu juga sebaliknya, jika informasinya tidak jelas, pemberi informasi bisa dijerat hukum ketika terbukti sengaja melakukannya. Yakni memberi keterangan palsu. ''Kalau memang benar uang money politics, seharusnya oknum pelakunya itu diamankan, minimal didokumentasikan sebagai bukti,'' tutup Jeffriyanto. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait