Anggaran Perjalanan Dinas Dewan Tahun 2021 Tak Lebihi Perpres 33/2020

Senin 14-12-2020,21:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional terkait besaran anggaran perjalanan dinas anggota dewan telah diterbitkan. Dalam Perpres tersebut telah mengatur besaran uang perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan dewan rata-rata dipatok tidak melebihi angka Rp 500 ribu, kecuali di Provinsi Papua yang dipatok maksimal Rp 580 ribu.

Menindaklanjuti Perpres tersebut pada DPRD Kota Bengkulu sendiri telah menganggarkan anggaran perjalanan dinas dewan pada tahun 2021 mendatang tidak melebihi apa yang diatur di dalam Perpres tersebut. Jika sebelumnya untuk honorarium perjalanan dinas dewan dianggarkan sekitar Rp 2 jutaan, pada Perpres ini berlaku honorarium dewan hanya kisaran Rp 500 ribuan.

Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi mengatakan, pada APBD 2021 yang disahkan telah merujuk dan sesuai pada Perpres tersebut, terkhusus pada anggaran perjalanan dinas dewan Kota Bengkulu.

"APBD kita tahun 2021 sudah merujuk sesuai salah satunya Perpres 33/2020. Artinya itu berlaku untuk termasuk perjalanan dinas baik dewan maupun eksekutif, karena ada penyesuaian harga baik besaran harian, biaya penginapan dan tarif kendaraan seperti pesawat dan lainnya itu sudah sesuai aturan yang sudah ditetapkan," ungkapnya, Senin (14/12).

Ia menambahkan, dengan telah merujuknya anggaran perjalanan dinas dewan sesuai Perpres 33/2020 dapat terjadi penghematan anggaran.

"Dari segi perjalanan dinas tentu ada penghematan anggaran, karena nominalnya turun tentu ada penghematan di situ. Kalau kita persentasekan turunnya sekitar hampir 70 persen, kalau uang harian tidak seberapa lagi. Ini diberlakukan mulai tahun depan di anggaran 2021 karena kita sudah disahkan APBD 2021," tutupnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait