Kejari Selamatkan Rp 336,7 Juta 2 Perkara Tipikor

Selasa 15-12-2020,10:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Uang negara sejumlah Rp 336,7 juta berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang selama tahun 2020 ini. Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari 2 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan Kadir, SH, MH dalam ekspose hasil perkara selama 2020 di aula vicon Kejari Kepahiang, Senin (14/12), memaparkan penanganan perkara korupsi. Ia merincikan penyelamatan keuangan negara tersebut dari perkara korupsi Dana Desa (DD) Embong Sido TA 2016 sebesar Rp 276,7 juta. Capaiannya 100 persen dari total kerugian negara yang ditimbulkan bisa diselamatkan. Kemudian penyelamatan kerugian negara dari perkara korupsi DD Daspetah I Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 60 juta, yang dititipkan oleh terdakwa Idrus kepada kejari. Uang sudah disimpan di rekening kas khusus penyimpanan Kejari Kepahiang. “Untuk perkara kedua, yakni korupsi DD Daspetah I masih menyisakan kerugian negara Rp 263,7 juta. Karena dari total kerugian negara Rp 323,7 juta, baru dikembalikan Rp 60 juta,” terang Kajari. Selain itu juga, selama tahun 2020 ini, Kejari Kepahiang sudah melakukan beberapa kinerja terkait perkara tipikor. Diantaranya dua kegiatan penyelidikan, dengan rincian 1 penyelidikan dihentikan dan 1 penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Kemudian untuk tahap penyidikan, sebanyak 5 perkara dengan rincian 3 penyidikan sudah naik ke tahapan penuntutan. Selanjutnya untuk penuntutan selama tahun ini, sebanyak 9 perkara dimana 4 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara 2 perkara masih dalam proses upaya hukum kasasi, dan 3 perkara masih dalam tahap persidangan dengan agenda pembuktian. “Untuk eksekusi, kita telah melakukan terhadap 6 orang terpidana a tindak pidana korupsi selama tahun ini. Diantaranya perkara DD Embong Sido sebanyak 3 orang dan DD Daspetah sebanyak 3 orang” ujar Kajari. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait