Tersangka Penggelapan Berdalih Motor Putus Rantai dan Tak Berani Mengembalikan

Selasa 15-12-2020,21:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Seorang pria yang bekerja sebagai tukang cetak bata berinisial AS (35), warga Kelurahan Betungan berdalih dia menggelapkan sepeda motor Honda Supra X milik korban, Yoyo, warga Teluk Sepang lantaran tak berani mengembalikannya. Dia menuturkan, saat meminjam motor pada Maret 2020 lalu, sepeda motor korban tersebut mengalami putus rantai. Dirinya kemudian membawa motor tersebut ke bengkel, namun setelah itu dirinya tak berani untuk mengembalikannya. "Aku minjam motor kawan, saat itu putus rantai, aku bawa dulu ke bengkel, gak berani balikkan lagi, kejadiannya sebelum corona dulu," alibi AS saat ditanya wartawan, Selasa (15/12). Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kapolsek Kampung Melayu Iptu. Surya Raden Purnama didampingi Kanit Reskrim Ipda. Junairi menegaskan, apapun dalih dari tersangka dipersilakan saja. Namun yang jelas, perbuatannya disangkakan telah melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Menurut Kapolsek, sepeda motor korban tersebut selama 9 bulan tak dikembalikannya dipergunakan tersangka untuk kendaraan operasionalnya bekerja. "Motor itu digunakan untuk operasional dia bekerja," ungkapnya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait