KEPAHIANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang, Selasa (15/12) melakukan rekonstruksi kasus pembobolan gedung Tourism Information Centre (TIC) Kepahiang yang terjadi pada dini hari 26 November lalu. Reka ulang langsung diperagakan tersangka OH (18), warga Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang. Dia mempraktekkan cara ia masuk ke gedung TIC dan mengambil barang-barang berharga. Diketahui OH sudah 4 kali membobol gedung TIC dalam kurun sepekan, dengan cara yang sama merusak terali jendela samping gedung yang berseberangan dengan gedung DPRD Kepahiang tersebut. Barang-barang yang berhasil digasak oleh tersangka, monitor komputer sebanyak 3 unit, televisi, kompor gas, speaker aktif, CPU, dan tabung gas elpiji. Barang-barang tersebut dijual tersangka dengan harga murah, total ia mendapat Rp 1,75 juta. Semua uang hasil penjualan barang curian diakui tersangka habis digunakan untuk bermain game online di salah satu waarnet. Dia juga mengaku kecanduan game online hingga nekat melakukan pencurian untuk mendapatkan uang. “Sudah empat kali aku masuk ke situ (gedung TIC, red). Barang-barang itu aku ambil berguyur, kemudian aku jual. Duit hasil jual barang itu aku habiskan main game online,” ujar OH saat ditanya RB. Tersangka yang hanya lulusan SD tersebut mengakui ia terpaksa mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan sudah terlanjut menggilai permainan di game online. “Karena gak ada duit lagi, mau minta sama orang tua, tidak berani, terpaksa aku mencuri,” akunya. Sebelumnya, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, penangkapan OH dilakukan pada 11 Desember 2020 lalu berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti di lokasi kejadian, maka kesimpulan yang didapat mengarah kepada tersangka OH. “Awalnya tersangka OH ini akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi, karena diketahui berada di sekitar TKP sebelum kejadian. Dalam pemeriksaan, tersangka OH justru mengaku dia lah pelaku pencurian, membobol gedung TIC saat kondisi sedang sepi,” ungkap Welliwanto. Saat ini tersangka masih mendekam di sel Polres Kepahiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu juga jajarannya melakukan pengumpulan barang bukti yang telah dijual oleh tersangka. Beberapa diantaranya sudah terkumpul dan ikut diamankan. “Adapun barang bukti hasil curian yang sudah kita dapati kembali, 1 unit TV LED 43 inci, 3 unit monitor komputer, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit dispenser dan 1 unit sound system. Sementara untuk barang bukti lainnya, seperti kompor gas dan lainnya, masih kita cari,” demikian Welliwanto.(sly)
Barang Curian Dijual Untuk Game Online
Rabu 16-12-2020,10:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :