BENGKULU - Senin (21/12) pelapor, Muhamad Ilham mendatangi Ditreskrimum Polda Bengkulu untuk melaporkan mitra kerjanya berinisial, DA dalam dugaan kasus penipuan. Ini setelah paket proyek pekerjaan yang telah dilaksanakannya diambil alih oleh terlapor. Kuasa Hukum pelapor, Rofik Somantri, SH kepada wartawan saat mendampingi pelapor mengatakan, kejadian berawal pada saat pelapor dan terlapor melakukan kesepakatan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek pemasangan bronjong pengamanan gedung dan pemasangan paving block gedung kuliah IAIN Bengkulu senilai Rp 1 miliar. Atas pekerjaan itu, sudah dilaksanakan pelapor dengan progres pekerjaan 68,8 persen. Akan tetapi, pada 16 Desember 2020, paket pekerjaan tersebut diambil alih sepihak oleh terlapor sehingga pelapor meminta ganti rugi bahan material yang sudah dilaksanakan sebesar Rp 768 juta. Atas hal itu, terlapor berjanji akan membayarnya pada 18 Desember 2020, namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan. "Laporan ini secara resmi telah dilayangkan setelah proses somasi dan mediasi gagal," kata Rofik Somantri. Dia berharap laporan yang telah pihaknya sampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku. (zie)
Proyek Diambil Alih, Kontraktor Merugi Rp 768 Juta
Senin 21-12-2020,20:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :