Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal

Selasa 22-12-2020,13:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Luar biasa, aparat penegak hukum berhasil membongkar adanya bisnis kosmetik ilegal di Kabupaten Mukomuko. Tidak hanya itu, penegak hukum juga berhasil mengungkap praktik kefarmasian atau penjualan obat-obatan oleh bukan ahlinya atau tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. Bukti praktik tersebut memang benar ada, dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dan ribuan botol obat-obatan dari berbagai merek dan berbagai macam kemasan, dimusnahkan kemarin. Tidak hanya itu, ribuan kosmetik ilegal turut dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Kedua pemilik usaha kini sudah diputuskan bersalah, tanpa ada perlawanan hukum lanjutan dari keduanya. Yakni Selvia Rozi yang dinyatakan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Sehingga dijatuhkan putusan pidana denda sejumlah Rp 2 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama sebulan. “Ada 113 produk, dengan jumlah keseluruhannya sampai ribuan kemasan. Semuanya dirampas lalu  dimusnahkan, sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Kajari Mukomuko Hendri Antoro, S.Ag, SH, MH. Sedangkan perkara kosmetik ilegal, Risno Rizal dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Sehingga divonis pidana penjara selama lima bulan tanpa harus dijalani dan denda sebesar Rp 3 juta dengan subsidair pidana kurungan selama sebulan. “Soal kosmetik ini, barang buktinya yang dirampas untuk dimusnahkan sejumlah 36 produk kosmetik dengan jumlah totalnya juga lebih dari seribu paket,” kata Kajari lagi. Selain itu, Kajari juga memusnahkan barang bukti berupa 29 paket sabu dan ganja serta 13 butir ekstasi. Ikut dimusnahkan lima unit handphone berbagai merek. Semuanya itu merupakan barang bukti perkara narkotika dari empat terpidana. Untuk terpidana, hukumannya bermacam-macam. Basrianto diganjar 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsidair sebulan penjara. Dendi Padri, pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800 juta subsidair penjara 2 bulan. Lalu Ari Efendi Anwar pidana penjara selama 2  tahun 2 bulan. Terakhir, Rosmmedi Juanda dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 1,2 miliar subsidair pidana penjara 2 bulan. “Total ada empat perkara narkotika yang barang buktinya sesuai putusan pengadilan, kita musnahkan,” demikian Kajari. Turut hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH. Kasatres Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE, serta sejumlah kepala seksi di lingkungan Kejari Mukomuko.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait