BENGKULU - Seorang wanita muda asal Kabupaten Kepahiang berinisial, SH terpaksa harus melapor ke Polda Bengkulu lantaran video dan foto vulgar dirinya diancam akan disebar oleh terlapor berinisial, Is. Is merupakan teman prianya yang dia kenal melalui media sosial (medsos) Facebook. Saat kenalan dengan korban dia mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu. Atas hal itulah korban kemudian melaporkan dugaan kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialaminya ke Polda Bengkulu. Selain mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta, korban juga harus menanggung malu karena video dan foto vulgar dirinya nyaris tersebar di media sosial. “Laporan dugaan tindak pidana UU ITE sudah diterima, nanti penyidik Dit reskrimsus melakukan penyelidikan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Kamis (24/12). Dari laporan yang disampaikan korban ke polisi, kejadian berawal saat dirinya berkenalan dengan terlapor pada 12 Desember 2020 melalui media sosial Facebook. Kemudian akrab hingga bertukaran nomor handphone dan terjadi komunikasi melalui aplikasi WhatsApp (WA). Karena terlapor mengaku sebagai anggota polisi membuat korban percaya dan terpedaya serta menuruti apa yang menjadi kehendak terlapor. Hingga terjadilah komunikasi via video call WA. Bermodal foto dan video rekaman tak senonoh itulah sebagai ancaman untuk memeras korban dan meminta sejumlah uang. "Kami berpesan agar jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Apalagi mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dan mengajak berbuat asusila melalui video call, itu dipastikan modus penipuan dan pemerasaan," imbau Sudarno. (zie)
Ancam Sebar Video dan Foto Vulgar, Wanita Muda Asal Kepahiang Diperas
Kamis 24-12-2020,13:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :