Berkas Dua Tersangka Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu Akan Dilimpahkan Januari

Jumat 25-12-2020,18:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 dan telah melimpahkan satu berkas tersangka atas Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu akan segera mengirimkan berkas perkara dua tersangka lainnya ke Kejari Bengkulu pada awal bulan depan. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady mengatakan, berkas perkara atas ketiga tersangka dibuat terpisah. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas tersangka berinisial ES dan mantan Plt. Kadis DKP berinisial SY pada awal bulan depan. "Untuk berkas perkara sudah satu yang kita limpahkan ke Kejaksaan, kemudian untuk dua berkas lagi masih dalam rencana tindak lanjut kita dan akan kita progres dan akan kita tindak lanjuti pada tahun 2021," ungkap Kasat, Jumat (25/12). Sejauh ini pihak penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yang disita dari tersangka. Diantaranya beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan yang dilaksanakan oleh CV. Bumi Dian Pratama dan 1 unit laptop milik salah satu tersangka. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait