Polres Tindak Penjual Gas 3 Kg Lebihi HET

Sabtu 26-12-2020,13:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Ini patut menjadi perhatian serius bagi seluruh agen, maupun pedanag pengecer elpiji 3 Kg. Jajaran Polres Kepahiang tidak main-main dalam melakukan pemantauan penjualan elpiji 3 Kg. Bila kedapatan agen menjual melebih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, langsung ditindak. Sebagai mana Kamis (24/12) sore, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan agen elpiji berinisial Su (50), warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, dan Waryo (50) pemilik warung, warga Desa Tangsi Duren Kecamatan Kabawetan. Lantaran kedapatan menjual elpiji 3 Kg di atas HET. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, S.IK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terkait penjualan elpiji melebih HET yang sudah lama terjadi di Kabupaten Kepahiang.            “Ya, kita sudah mengamankan 2 orang, yakni agen yang menjual elpiji 3 Kg seharga Rp 20.000 pertabung kepada warung. Kemudian warung pengecer menjual Rp 25.000 per tabung kepada masyarakat. Padahal HET untuk elpiji 3 Kg Kabupaten Kepahiang adalah Rp 15.300 per tabung,” terang Welliwanto. Dijelaskan Welliwanto, hampir seluruh penyalur, agen dan warung di Kabupaten Kepahiang menjual gas melon di atas HET. Bahkan pihaknya kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat.           “Saat ini kita terus melakukan pemantauan di seluruh penyalur, agen dan warung, sembari berkoordinasi dengan instansi terkait serta PT Pertamina mengenai elpiji 3 Kg ini. Kita imbau kepada masyarakat, bahwa kita tidak pernah main-main dalam melakukan tindakan yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” demikian Kasat Reskrim.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait