22 Izin Usaha Kopi

Senin 28-12-2020,11:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Dari puluhan pelaku usaha warung kopi atau coffee shop di Kabupaten Kepahiang hingga saat ini baru 1 coffee shop yang sudah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Kepala DPMPTSP Jono Antoni, S.Sos, mengungkapkan selain telah mengeluarkan 1 izin kepada usaha coffee shop, pihaknya juga telah mengeluarkan sebanyak 21 izin kepada pelaku usaha kopi kemasan yang ada di Kabupaten Kepahiang. “Saat ini dari puluhan pelaku usaha coffee shop maupun kopi kemasan, baru 22 usaha yang sudah mengurus perizinan. 1 untuk coffee shop dan 21 untuk usaha kopi kemasan,” terang Dedi. Diakui Dedi, pada dasarnya tidak ada kendala yang dialami pihaknya dalam melakukan sosialisasi tentang perizinan usaha terkait pengelolaan kopi ini. Hanya saja, kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memang sedikit jadi hambatan bagi pelaku usaha untuk bisa terus berkembang. Ini juga akhirnya berdampak terhadap angka pengajuan perizinan usaha kopi masuk ke DPMPTSP. “Kita perlu sadar bahwa kondisi Covid-19 ini memang menghambat banyak hal, mulai dari waktu hingga anggaran. Namun demikian kami tetap akan terus melakukan sosialisasi mengenai kondisi ini, dengan melibatkan beberapa sektor terkait. Sosialisasi terus kami gencarkan, baik di media cetak maupun melalui beberapa baliho yang kita pasang. Pada dasarnya para pengusaha kopi yang ada di Kepahiang ini mau mengajukan perizinan, namun memang terkendala pada kondisi wabah yang terjadi saat ini,” paparnya. Dedi menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi sekaligus pendataan terkait usaha kopi yang potensial di Kabupaten Kepahiang. “Salah satu kendala kita adalah usah kopi rumahan. Mereka hanya menjual di sekitar rumah saja. Kadang kalau ada kopi, mereka jualan. Kalau tidak ada kopi, mereka tak berjualan,” terangnya.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait