CURUP – Program penghapusan denda tunggakan yang dijalankan PDAM Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong (RL) dalam tahun 2020 memang sepertinya tidak mempengaruhi dalam pengurangi jumlah tunggakan rekening PDAM dari pelanggan. Dimana dalam tahun 2020 ini, PDAM memberikan program pembebasan tunggakan pada Agustus lalu dan Desember ini. ‘’Benar, sepertinya tidak banyak mempengaruhi untuk mengurangi tunggakan, termasuk program penghapusan denda bagi penunggak pada Desember yang kita tutup hari ini (kemarin, red). Tidak terlalu signifikan, jumlah tunggakannya masih di angka sebesar Rp 7 miliar,’’ sampai Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten RL Orin Retnowati kemarin. Dilanjutkan Orin, dari tunggakan Rp 7 miliar tersebut bersumber dari tunggakan yang terjadi sejak pertama PDAM Tirta Dharma berdiri atau sejak tahun 1982 lalu termasuk denda tunggakan. ‘’Jadi makin hari, tunggakan ini semakin membengkak. Tahun 2019 jumlahnya hanya Rp 5,5 miliar dan tahun 2020 ini terhitung jadi Rp 7 miliar yang artinya bertambah sebesar Rp 1,5 miliar,’’ sampai Orin. Ditambahkan Orin, mereka berencana tahun depan akan merancang program lainnya, termasuk tetap memberikan peluang bagi pelanggan yang menunggak untuk pembebasan denda. ‘’Kita akan rancang lagi program pembebasan denda serta program lainnya tahun 2021. Agar pelanggan mau melunasi tunggakannya, serta pelanggan lancar juga kita berikan reward lagi,’’ demikian Orin.(dtk)
Tunggakan Pelanggan PDAM Masih di Angka Rp 7 M
Kamis 31-12-2020,13:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :