BENGKULU - Seorang wanita muda berinisial RF (23) warga asal Kecamatan Kota Agung Provinsi Lampung berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Ratu Agung, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik koperasi senilai puluhan juta rupiah. Disampaikan Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska, penangkapan terhadap RF berawal saat pihaknya menerima laporan dari Koperasi CKM dimana tempat pelaku bekerja bahwa pelaku diduga tidak menyerahkan uang tagihan atau setoran nasabah kepada Koperasi CKM. Dugaan tersebut berawal saat pihak koperasi melakukan audit di Provinsi Jambi dan didapati hasil selisih jumlah kas koperasi sebesar Rp 112 juta lebih. Dari hasil penyelidikan kemudian hal tersebut mengarah kepada RF yang diketahui sebagai kasir di Koperasi CKM tersebut, RF diduga telah melakukan pinjaman fiktif dan tidak menyetorkan uang pelunasan dari nasabah yang mengakibatkan Koperasi CKM mengalami kerugian Rp 67 juta lebih. "Benar pelaku sudah kita amankan, saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan," ungkap Kapolsek, Jumat (1/1). Akibat perbuatannya, RF disangkakan sebagai tersangka dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan terancam pasal 374 KUHP. (tok)
Gelapkan Uang Senilai Rp 67 Juta, Wanita Muda Diamankan
Jumat 01-01-2021,16:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :