BENGKULU - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM pada Selasa (5/1) mendatangi Gedung Dit Reskrimsus Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan. Dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan tindak pidana dan pencemaran nama baik.
Bupati Dayat tak datang sendirian melainkan didampingi kuasa hukumnya. Ditemui usai pemeriksaan, Dayat mengaku dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. Tentunya sebagai warga negara yang baik dirinya mengikuti proses hukumnya. "Nanti untuk substansi hukumnya akan dijelaskan oleh kuasa hukum," ungkap Dayat saat dicegat wartawan usai pemeriksaan. Sementara itu, kuasa hukumnya, Dede Frastein, SH menjelaskan, peristiwa terjadi pada saat Pilkada serentak 2020 lalu. Ada beberapa akun media sosial Facebook diduga melakukan pencemaran nama baik dan merendahkan martabat kliennya. "Akun-akun tersebut menyatakan klien kami Pak Hidayat terindikasi melakukan korupsi dengan total uang sekitar Rp 18 miliar, korupsi proyek, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan beliau," jelas Dede. Akun medsos tersebut yakni inisial BK dan KD. Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun medsos, Ar yang menyatakan akun tersebut merendahkan martabat yang menyatakan bahwa Hidayatullah Sjahid tidak benar dalam mendidik anak-anak muda. "Hal tersebutlah yang kita laporkan Dumas (pengaduan masyarakat) pada 3 Desember 2020, sehingga ini adalah tindak lanjut terkait pemeriksaan saksi pelapor," ungkapnya. Ada beberapa pertanyaan dalam pemeriksaan yang pada prinsipnya berkaitan dengan postingan di medsos tersebut. "Yang jelas seputar pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," demikian Dede. (zie)Bupati Kepahiang Diperiksa Polda Bengkulu
Selasa 05-01-2021,16:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :