KEPAHIANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang, kemarin (7/1) langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan proyek rehabilitasi tembok pengaman ruas jalan Permu (Kepahiang) – Beringin Tiga (Rejang Lebong), tepatnya di Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang. Sebanyak 3 personel Sat Reskrim diturunkan untuk melakukan pengecekan menyeluruh atas proyek yang baru selesai dikerjakan akhir tahun 2020 lalu tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melirik pengerjaan proyek yang terkesan asal jadi tersebut. Ini setelah beberapa waktu lalu santer pemberitaan di media massa mengenai proyek yang dilakukan BPBD Provinsi tersebut, bahkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi dalam tanggapannya di media meminta aparat penegak hukum menyelidiki proyek tersebut.“Ya, kita coba lakukan pengecekan dulu terhadap proyeknya. Kita sudah turunkan tim untuk melakukan pengecekan. Dan saat ini hasilnya sedang kita pelajari. Kalau memang ada indikasi tindak pidana, maka kita akan langsung bawa persoalan ini ke tahapan penyelidikan,” ungkap Welliwanto.Diketahui bahwa proyek pembangunan pengaman ruas jalan sepanjang 90 meter tersebut, menghabiskan anggaran Rp 1,6 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020, dan dikerjakan oleh CV Garuda Nusantara Group yang beralamat di Kota Bengkulu. Kendati sudah selesai ditenderkan pada bulan Juli, pekerjaan proyek tersebut kabarnya baru mulai dilakukan pada 27 Oktober 2020 lalu, dengan estimasi 65 hari atau pada 31 Desember 2020 sudah dituntaskan. Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S.IP mengungkapkan, aparat penegak hukum harus segera bertindak menyelidiki pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya kalau memang pengerjaan proyek tersebut asal-asalan, aparat penegak hukum harus segera bertindak mengusut pekerjaannya. “Kita tidak terima proyek asal jadi ini. Sudah pembangunan untuk Kabupaten Kepahiang sangat sedikit dari APBD Provinsi, sekali dapat dibuat asal jadi pula. Dan aparat penegak hukum harus mengusut hal ini, karena tidak sedikit anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut,” terang Edwar. Edwar mengatakan, sebelumnya pihaknya dari DPRD Provinsi Bengkulu sudah mengingatkan kepada Pemprov, kendati banyak anggaran pembangunan yang dipangkas lantaran Covid-19, namun pekerjaan yang ada tetap harus diselesaikan secara maksimal dan bisa memberikan asas manfaat kepada masyarakat. “Kalau asal jadi pekerjaannya, jangankan memberikan manfaat kepada masyarakat. Bangunannya bisa bertahan lama saja itu sudah syukur. Nah ini, manfaat bagi masyarakat tidak dapat, anggaran habis, pekerjaan asal jadi. Dan kita akan panggil BPBD Provinsi untuk mempertanyakan pekerjaan ini,” bebernya. (sly)