Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir Upayakan Penangguhan Tahanan

Jumat 08-01-2021,16:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kuasa Hukum Direktur CV. Merbin Indah, IM yang juga diketahui sebagai mantan Calon Anggota Legislatif DPR RI Periode 2019-2024 Dapil Provinsi Bengkulu mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019.

"Jadi hari ini kami datang ke Kejati Bengkulu untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami, saat ini kita sedang melakukan upaya-upaya yang ditempuh," ungkap Kuasa Hukum IM, Nedianto Ramadhan, SH, MH, Jumat (8/1).

Menurut Kuasa Hukum, alasan penangguhan penahanan perlu dilakukan demi menjaga hak-hak dari kliennya tersebut, lantaran selama proses penyelidikan hingga penyidikan, IM selalu hadir dan taat terkait proses hukum yang dilakukan.

"Klien kami ini selama ini selalu kooperatif sejak penyelidikan hingga penyidik, dan selalu taat, patuh dengan proses hukum sehingga kami melihat bahwa tidak ada hal-hal kekhawatiran bahwa tersangka ini melarikan diri atau bentuk apapun. Oleh karena itu penangguhan ini merupakan hak dari tersangka untuk mengajukannya, maka kami selaku kuasa hukum mengajukan hal tersebut dan mudah-mudahan Kejati dapat mengabulkannya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengatakan, terkait pengajuan penangguhan ialah hak dari tersangka. Namun dirinya menjelaskan pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka Korupsi haruslah sesuai izin dari Jaksa Agung.

"Satu catatan kalau perkara korupsi atau perkara apapun yang sudah ditahan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung harus sesuai dengan izin dan persetujuan Jaksa Agung. Nanti surat yang disampaikan kepada kita akan kita kirimkan lagi ke Pusat, begitu prosedurnya," sampainya.

Sebelumnya dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 dengan nilai kontrak yakni sebesar Rp 6,9 miliar dan ada temuan BPK RI sebesar Rp 537 juta, namun sudah dibayar ke kas negara. Meski temuan BPK tersebut telah dibayar, tim Pidsus Kejati Bengkulu masih menelusuri indikasi potensi kerugian keuangan negara lainnya dalam proyek tersebut.

Selanjutnya, pihak Kejati memastikan perkara tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah berkoordinasi dan berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,9 miliar. IM selaku Direktur CV Merbin Indah yang diketahui adalah Kontraktor Pelaksana pada proyek tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini IM telah menjadi tahanan Kejati Bengkulu dan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait