Utang DBH Dibayar Bertahap, Tahap Pertama Rp 58 Miliar

Jumat 08-01-2021,19:58 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Bengkulu kepada kabupaten/kota dibayarkan secara bertahap. Tahap pertama ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu sudah menyalurkan sekitar Rp 58 miliar kepada kabupaten/kota dari total utang DBH 2018-2020 kurang lebih Rp 300 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, menerangkan, utang DBH kepada kabupaten/kota akan dituntaskan tahun ini. Hanya saja untuk penyalurannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Tahap pertama DBH sudah dibayarkan sekitar Rp 58 miliar kepada kabupaten/kota Jum’at (08/1). “Insya Allah kita bayarkan semuanya, tapi pembayarannya tidak bisa sekaligus kita lakukan bertahap,” kata Noni. Diketahui untuk dua tahun saja, total utang DBH Rp 247,4 miliar. Terdiri dari sisa utang DBH tahun 2018 dengan besaran Rp 81,33 miliar dan tahun 2019 Rp 166,07 miliar. Tahun ini Pemprov Bengkulu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran DBH tahun 2021 termasuk utang DBH tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp 412,373 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Akan tetapi menurut Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi berdasarkan hasil evalusi Mendagri terhadap APBD Provinsi Bengkulu, jumlah tersebut belum mencukupi untuk membayar DBH hingga triwulan IV tahun 2021. “Anggaran Rp 412,373 miliar ini hanya cukup untuk membayar utang DBH tahun 2018, 2019, 2020 dan DBH triwulan pertama 2021. Untuk triwulan II, III dan IV tahun anggaran 2021 itu belum dianggarkan. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 180 miliar lebih,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini. Kekurangan DBH ini, sambung Edwar, bila memungkinkan akan dialokasikan anggaran tambahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2021. Namun jika dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar DBH tahun ini maka kekurangan akan dianggarkan pada tahun anggaran selanjutnya, yaitu tahun 2022. “Kalau memungkinkan dianggarkan di APBDP kita tambah, tapi kalau tidak harus menunggu lagi di tahun 2022 untuk kekurangan pembayaran DBH ini,” pungkas Edwar. (prw/key)

Tags :
Kategori :

Terkait