BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah yakni trawl.
Hal ini berdasarkan pasal 84 ayat ayat (2), (3) dan atau pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahaan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ketiga tersangka masing-masing berinisial, MA (31) warga Kampung Bahari Kecamatan Kampung Melayu, WA (39) dan RU (41) keduanya merupakan warga Simpang Loncor Kelurahan Sumber Jaya. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dolfar Manurung,S. IK, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menetapkan tersangka tersebut. "Hari ini kita sudah menyelesaikan berkas perkaranya, kemudian kita sudah melakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti berkasnya," kata Dolfar, Rabu (13/1). Disampaikan Dolfar, dalam perkara ini pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka merupakan nahkoda dari tiga kapal yang terlibat di dalam penggunaan alat tangkap ikan trawl. "Sementara ini yang kita tetapkan tiga nahkoda ini, saat ini kita tahan," tegasnya. (zie)Kasus Alat Tangkap Trawl, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka
Rabu 13-01-2021,18:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :