BENGKULU - Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu masih memberlakukan aturan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan berdasarkan Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor: 338/28/B. Kesbangpol. Namun, hingga saat ini muncul pertanyaan dari masyarakat hingga kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan di Kota Bengkulu?
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi menyampaikan, larangan kegiatan keramaian sesuai yang diatur berdasarkan SE Walikota tersebut berlaku hingga angka terpaparnya Covid-19 menurun di Kota Bengkulu. "Sampai hari ini kami banyak mendapat usulan tentang kegiatan keramaian, ada yang menanyakan sampai kapan larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan? Jadi kita sampaikan bahwa hal tersebut diberlakukan hingga angka terpapar Covid-19 menurun khususnya di Kota Bengkulu," ungkap Dedy, Rabu (13/1). Ia menambahkan, angka terpapar Covid-19 pernah menyentuh di angka lebih dari 100 kasus per hari. Maka untuk mencegah hal serupa, larangan kegiatan keramaian tersebut diberlakukan. Dirinya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kebaikan serta pencegahan meningkatkannya angka kasus Covid-19. "Andai nanti misalkan per harinya angka terpapar Covid-19 menurun dan itu konsisten, maka insya Allah pemberlakuan itu kita hentikan. Ini semua kita lakukan demi mencegah meningkatnya angka Covid-19 dan semoga kita semua diberi kesehatan dan terhindar dari paparan Covid-19," tutupnya. (tok)Larangan Kegiatan Keramaian Diberlakukan Hingga Angka Terpapar Covid-19 Menurun
Rabu 13-01-2021,19:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :