BENGKULU - Seorang pria berinisial DK (25), diamankan Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran nekat menjual teman wanitanya kepada lelaki hidung belang.
Kanit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. "Memang ancamannya di bawah 5 tahun, namun tersangka tetap kita lakukan penahanan karena pasal 296 ini termasuk kategori pasal pengecualian," ungkap Nurul, Rabu (13/1). Untuk modus operandinya, tersangka ini menawarkan kepada pelanggan melalui media sosial (medsos) aplikasi MiChat dengan memasang foto profil wanita yang menjadi "anak asuhnya" tersebut. "Kalau dari pengakuan tersangka ada tiga orang yang menjadi anak buahnya itu, namun pada saat penangkapan ada satu orang anak buahnya di bawa kesini," ujar Nurul. Disampaikan Nurul, dalam aksinya itu DK menawarkan sebesar Rp 700 ribu kepada pelanggannya dengan rincian Rp 300 ribu untuk sang wanita, Rp 300 ribu untuk tersangka DK dan sisanya Rp 100 ribu untuk biaya sewa kamar. DK mengakui perbuatannya tersebut. Menurutnya, memang wanita itu yang minta dicarikan pelanggan kepada dirinya dengan tarif Rp 300 ribu. "Dia bilangnya tarifnya Rp 300 ribu, lebihnya ambillah sama aku," kata pria yang baru pulang dari bekerja di Jakarta sebagai karyawan salon ini. (zie)Tawarkan Teman Wanita ke Lelaki Hidung Belang, Hasil Bagi Dua
Rabu 13-01-2021,19:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :