Sudah Setahun Bisnis Ganja dan Sabu

Senin 18-01-2021,10:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) masih mendalami hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan ganja terhadap dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. Masing-masing pembeli berinisial PS (17) yang berstatus pelajar dan BP (24) warga Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur selaku penjual alias pengedar narkoba. Salah satu fakta yang terungkap, BP mengakui sudah berjualan narkoba sejak satu tahun belakangan. Baik itu narkoba jenis sabu maupun narkoba jenis ganja. Termasuk mengakui kalau sabu yang menjadi barang bukti tersangka PS memang dibeli darinya. Namun polisi masih akan mendalami dari mana barang haram yang dijual BP tersebut berasal. ‘’Kita masih mendalami keterangan tersangka BP selau pengedar yang mengaku sudah setahun berjualan narkoba jenis ganja dan sabu. Tapi kita masih mendalami dari mana asal barang-barang haram tersebt dipasok untuk dijual lagi oleh BP,’’ sampai Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kemarin. Di bagian lain, Susilo menjelaskan, untuk dua orang yang ikut diamankan saat penangkapan, hasil pemeriksaan belum didapati alat bukti yang cukup. Sehingga keduanya masih berstatus saksi dan dilakukan wajib lapor. ‘’Belum kita dapati alat bukti yang cukup dari keduanya, sehingga hanya sebagai saksi dan wajib lapor,’’ imbuh Susilo. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres RL melakukan penangkapan terhadap PS yang berstatus pelajar saat sedang membawa satu paket kecil sabu yang dibeli dari tersangka BP. Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan dirumah BP dan mendapati beberapa barang bukti yang salah satunya narkoba jenis ganja. Selain kedua tersangka, juga ikut diamankan dua orang lainnya yang ada saat penangkapan, yaitu remaja pria berinisial EV alias Ed (23) warga Kelurahan Talang Benih dan perempuan muda berinisial TZ (23) warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait