BENGKULU - Terkait temuan pengerjaan jalan aspal yang dinilai asal-asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi di ruas jalan Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu pada proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan Paket II Kota Bengkulu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu), Selasa (19/1) melakukan pemanggilan serta memintai keterangan terhadap Kuasa Direktur PT. Ratu Agung Pitoelas, Hafis Nursalam selaku kontraktor pelaksana pada proyek tersebut.
Usai diperiksa di gedung Pidsus Kejati Bengkulu selama kurang lebih 2 jam dan diberikan sekitar 17 pertanyaan terkait proyek tersebut, kepada awak media Hafis membeberkan bahwa temuan pada proyek yang dikerjakan oleh pihaknya tersebut telah dilakukan perbaikan. "Kalau pengerjaannya sudah diperbaiki. Dalam proyek itu panjangnya total keseluruhan 2,8 kilometer khusus ruas jalan di Teluk Sepang, namun yang diperbaiki ada beberapa titik," ungkapnya. Ia juga menambahkan, pada pengerjaan proyek tersebut belum dilakukan serah terima dari kontraktor pelaksana dengan pihak terkait. "Untuk pengerjaannya sudah 100 persen, namun pemeliharaannya belum, berita acaranya belum jadi belum dilakukan serah terima," tambahnya. Selain melakukan melakukan pemanggilan dan memintai keterangan pihak Kontraktor Pelaksana, Penyidik Pidsus Bengkulu juga melakukan pemanggilan dan memintai keterangan Supervisi CV. Mekanika Enginering, Wawa selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut. (tok)Dipanggil Penyidik Terkait Temuan Pembangunan Jalan Diduga Asal-asalan, Kontraktor Pelaksana Sebut Sudah Diper
Selasa 19-01-2021,16:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :