Pansus Konsultasikan Bimex ke Kemendagri

Selasa 19-01-2021,22:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Berkaitan dengan status PD. Bimex yang masih Perusahaan Daerah (PD) bakal menjadi Perumda atau Perseroda akan dikonsultasikan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang tengah membahas Raperda tentang perubahaan status Bimex tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dijelaskan, Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM bahwa sejauh ini memang belum ada titik terang terkait perubahan status Bimex yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Kita sudah hearing bersama pihak Bimex, Karo Ekonomi dan Karo Hukum Setdaprov. Dari hearing itu, pembahasan lebih pada meminta pendapat pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan ke depannya bakal seperti apa Bimex ini," katanya. Sehingga, kata Edwar, dalam hearing belum masuk tahapan pembahasan Raperda. "Walaupun terkait masalah ini, sebagaimana tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 dan PP No 54 tahun 2017 itu menyatakan tidak ada lagi BUMD berstatus PD," jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, bahwa persoalannya dengan keberadaan Perda No 1 tahun 2020, salah satu syarat yang harus dipenuhi itu hasil audit terhadap Bimex untuk memastikan apakah dalam kondisi sehat atau tidak. "Jadi mau tidak mau harus kita tunggu dulu hasil auditnya, yang dalam rapat tadi dikabarkan sudah berjalan tahapannya," lanjutnya. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait