Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir, Laporkan TP4D Kejati ke KPK, Asintel Kejati: Ti

Kamis 21-01-2021,17:48 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi Proyek Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019, IM selaku Direktur CV. Merbin Indah, secara resmi telah melaporkan pihak Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu tersebut.

Kuasa Hukum tersangka, Nediyanto Ramadhan mengatakan pada proyek pengaman banjir tahun 2019 tersebut telah dilakukan pendampingan oleh TP4D Kejati. Terkait hal tersebut pihaknya melaporkan pihak TP4D Kejati ke KPK. Namun pihaknya belum memberikan secara pasti siapa saja nama anggota TP4D Kejati Bengkulu yang dilaporkan tersebut. "Kita resmi melaporkan pihak TP4D Kejati Bengkulu ke KPK. Atas nama tersangka klien kami melaporkan oknum TP4D Kejati Bengkulu yang bertugas mengawasi pekerjaan proyek dari awal sampai selesai. Kenapa dilaporkan karena kami anggap mereka wajib bertanggung jawab, masa kenapa di bawah pengawasan terjadi Tipikor. Lantas apa kerja mereka, klien kami tidak terima jika diawasi demikian. Tidak dengan mereka mengawasai, mereka yang menetapkan tersangka. kenapa penyidik tidak menetapkan TP4D jadi tersangka. Kemarin (20/1) jam 08.30 WIB masukkan surat tertulis resmi ke KPK dan sudah diterima. Hari itu juga diterima oleh pimpinan," ungkapnya, Kamis (21/1).

Dalam laporan tersebut pihaknya juga melayangkan surat perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk sebelum melayangkan laporan ke KPK terlebih dahulu pihaknya telah berkoordinasi bersama pihak Kejagung RI.

"Kemudian di Kejagung RI kita memasukkan surat tertulis berkaitan hal-hal yang kami lakukan. Kami minta perlindungan hukum sekaligus pemberitahuan bahwa kami tidak diam dan melakukan upaya hukum, karena klien kami ini disidik di Kejati Bengkulu," tambahnya.

Selain melaporkan pihak TP4D Kejati Bengkulu, Kuasa Hukum juga mengajukan surat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Praperadilan itu diajukan karena pihaknya menilai tim penyidik menetapkan tersangka karena masih kurangnya alat bukti yang ada.

"Selain itu juga hari ini kita juga menggugat pihak Kejati Bengkulu dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait permohonan praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu. Praperadilan menggugat penetapan tersangka. Saat ini kami tinggal menunggu surat panggilan lagi," katanya.

TP4D Sudah Dibubarkan

Sementara itu, di sisi lain terkait dilaporkannya TP4D Kejati Bengkulu, Asintel Kejati Bengkulu, Pramono Mulyo menjelaskan, bahwa TP4D melakukan fungsi untuk melakukan pengawalan dan pengamanan proyek fisik, khususnya menyangkut masalah non-teknis pada proyek tersebut. Artinya TP4D melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap administrasi, ketepatan waktu dan non-teknis lainnya. Sedangkan masalah teknis pada proyek tersebut bukan tanggung jawab TP4D.

"Untuk TP4D kewenangannya hanya menyangkut masalah administrasi kegiatan serta ketepatan waktu, artinya itulah fungsi TP4D agar jangan sampai ada penyimpangan administrasi dan ada kelewatan waktu pengerjaan. Sedangkan masalah teknis itu tugas dan fungsi dari konsultan pengawas dan jajaran teknis terkait, karena bukan keahlian kami Kejaksaan untuk melakukan itu. Lagi pula, TP4D pada November 2019 sudah dinyatakan selesai dan tidak ada lagi TP4D," sampainya.

Seperti diketahui, TP4D sudah resmi dibubarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan pembubaran TP4D itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait