BENGKULU - Bakal dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada Bupati/Walikota terkait pelaksanaan pesta pernikahan ditanggapi Walikota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam SE itu para bupati dan walikota diminta menerapkan kebijakan yang berpihak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup menjadi vendor pernikahan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menyampaikan, bahwa Pemkot Bengkulu bersama tim gugus tugas Covid-19 Kota Bengkulu akan melakukan pengkajian ulang terkait SE Walikota sebelumnya tentang penghentian kegiatan kerumunan di Kota Bengkulu. "Ini masih kita kaji dulu, tentu kita ingin memutuskan itu secara cermat. Kita harus mengetahui bagaimana angka penurunan Covid-19 dan bagaimana prosesnya, pemerintah tidak bisa memutuskan itu sendiri. Kita akan membahas itu di tingkat tim gugus Covid-19 yang isinya Forkopimda Kota Bengkulu. Nanti semuanya akan kita mintai pertimbangannya terlebih dahulu," ungkap Helmi, Jumat (22/1). Sebelumnya, semenjak tingginya angka peningkatan Covid-19 di Bengkulu menyebabkan beberapa daerah memutuskan kebijakan untuk larangan kegiatan yang bersifat kerumunan termasuk pesta pernikahan. Namun terkait larangan pesta pernikahan membuat pelaku usaha wedding ataupun vendor pernikahan mengalami kerugian dari pandemi Covid-19 tersebut. Menanggapi hal tersebut beberapa vendor pernikahan diantaranya jasa dekorasi pelaminan, penyewaan tenda, catering, fotografer, penata rias, organ tunggal, videografer dan lainnya mendatangi Pemerintah Daerah untuk meminta solusi akan hal tersebut. (tok)Terkait Pelaksanaan Pesta Pernikahan, Pemkot Bakal Koordinasi dengan Forkopimda
Jumat 22-01-2021,16:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :