TERAMANG JAYA –Lr (24), karyawan PT. MMIL Penarik, tidak perlu berlama-lama mendekam di sel usai diserahkan keluarganya ke Polsek Teramang Jaya. Ini setelah upaya perdamaian yang dilakukan menemui jalan terang. Ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas, AKP. Anwar Efendi. “Difasilitasi penyelesaian perkara secara restorative justice atau keadilan restoratif,” katanya. Konferensi perdamaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan digelar di ruang Unit Reskrim Polsek Teramang Jaya. Setelah terpenuhinya syarat materil, seperti pihak pelapor atau korban telah melakukan perdamaian dan telah saling bermaaf-maafan. Lalu pelapor pun sudah mencabut laporannya. Kemudian, terlapor dari bukanlah residivis. Lalu pertimbangan berikutnya, dan terlapor merupakan tulang punggung. “Terlapor pun telah memenuhi permintaan korban, sebagai untuk terpenuhinya rasa keadilan,” terangnya. Sedangkan syarat formil yang terpenuhi, lanjutnya, adanya surat permohonan perdamaian dari kedua belah pihak. Lalu surat pernyataan perdamaian serta berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan pelapor dan terlapor. Selain itu, adanya rekomendasi dari gelar perkara. “Setelah ini, rencana tindaklanjutnya, kembali dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik. Kemudian melengkapi administrasi dan dokumen. Terakhir, penyidik akan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Mukomuko, dalam rangka penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SPPP),” kata Anwar. Sebelumnya Lr dilaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan. Dengan korban, Ewaldo Wandipo warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya. Lr sendiri diantar pihak keluarga ke Polsek Teramang Jaya. Setelah sebelumnya, ia berpindah-pindah tempat, untuk menghindari ditangkap pihak kepolisian. “Yang Bersangkutan diserahkan pihak keluarga kepada Polsek Teramang Jaya, karena memang selama ini penyidik Polsek Teramang Jaya mencari keberadaan diduga tersangka yang selalu berpindah tempat,” terangnya. Kejadian penganiayaan, pada 25 Desember 2020. Korban saat itu, alami dua luka tusuk diduga menggunakan senjata tajam (Sajam). Beruntung, apa yang dialami korban, cepat diketahui warga lain. Sehingga korban pun dilarikan ke Puskesmas Pondok Suguh. TKP kejadian saat itu, Desa Batu Ejung Kecamatan Teramang Jaya.(hue)
Sepakat Damai, Pelaku Penganiayaan Bebas
Sabtu 23-01-2021,12:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :