BENGKULU - Resepsi pernikahan boleh dilaksanakan namun dalam pelaksanaannya harus benar-benar mematuhi dan menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA usai menghadiri simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di era new normal yang digelar Asosiasi Pengusaha Jasa Pernikahan, Minggu (24/1) di Pondok Palm Bumi Ayu.
Gubernur Rohidin Mersyah mengingatkan agar pelaksanaan resepsi pernikahan harus benar-benar dipastikan bebas dari penularan Covid-19. Lebih lanjut dikatakan, apabila panduan dalam simulasi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan resepsi pernikahan sejak awal hingga akhir, pasti semuanya bisa terhindar dari penularan Covid-19."Kemudian jika kita melihat dari simulasi ini juga, maka tidak ada alasan untuk tidak menggelar atau melarang resepsi pernikahan," kata Rohidin.Dibeberkannya, setidaknya ada 3 poin penting yang harus diperhatikan ketika menggelar resepsi pernikahan. Pertama pengusaha jasa pernikahan atau Event Organizer (EO) harus dapat memastikan dan bertanggung jawab, agar prokes ataupun yang diterapkan dalam simulasi terlaksana dengan baik. Kedua, tuan rumah juga harus seperti pihak EO, dan bersedia mengeluarkan biaya tambahan. Terakhir, masyarakat ataupun tamu undangan harus mau diatur. "Kalau ketiga poin ini diterapkan dan dilaksanakan dengan baik, kita optimis resepsi pernikahan bisa terbebas dari penularan Covid-19," ungkapnya. Lebih jauh disampaikan, simulasi ini nantinya dapat dibuatkan semacam audio visual dan disebarluaskan, sehingga bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat. (zie) Berikut panduan resepsi pernikahan di era new normal dalam simulasi yang digelar Asosiasi Pengusaha Jasa Pernikahan, Minggu (24/1): 1. Wajib menyediakan tempat cuci tangan