CURUP – Bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) kemarin, Kepala Kejari (Kajari) RL Yadi Rachmat Sunaryadi bersama Kepala Kantor Pos Curup Abdul Jamil menandatangani nota kesepahaman atau MoU. MoU yang ditandatangani tersebut terkait kerjasama masalah pembayaran denda tilang dan barang bukti perkara bidang tindak pidana umum. Dijelaskan Kajari setelah MoU kemarin, tujuan MoU tersebut todal lain berkaitan dengan fungsi pelayanan Kejaksaan dalam hal pembayaran e-tilang dan pengembalian barang bukti. Nantinya masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang kendaraan dapat mengakses layanan melalui PT.Pos Indonesia. Dilanjutkan Kajari, kerjasama yang dibangun nantinya tidak hanya terbatas pada dua item itu saja. Melainkan nantinya akan berkembang juga ke bidang lain yang berkaitan dengan fungsi Kejaksaan. ‘’Jadi MoU ini nantinya akan luas, tidak sebatas dua item itu saja. Nanti seperti kegiatan pelatihan dibidang hukum, dimana kami sebagai narasumber atau pemateri. Mudah-mudahan kedepan ini akan semakin berkembang dan bermanfaat bagi kedua belah pihak,’’ imbuh Kajari. Sementara itu, Abdul Jamil menjelaskan, kerjasama yang dibangun guna memperluas layanan untuk masyarakat. Baik layanan dari Kantor Pos maupun layanan kepada masyarakat dari Kejari RL. Kerjasama ini juga menjadi yang pertama di Kantor Pos Curup. Sehingga kedepan mereka akan mengajukan MoU juga dengan Kejari kabupaten lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Pos Curup. ‘’Jadi tidak hanya sebatas dengan Kejari Curup kedepannya, MoU dengan Kejari Kepahiang maupun Kejari Lebong juga akan kita ajukan secepatnya. Karena ini memang menjadi salah satu perpanjangan tangan dan tindak lanjut antara PT. Kantor Pos dengan Kejagung di pusat,’’ demikian Abdul Jamil.(dtk)
Kantor Pos dan Kejari RL Teken MoU
Rabu 27-01-2021,10:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :