MUKOMUKO – Mantan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Heri Prastyono, S.STP, M.Si, terkait kasus korupsi penyalahgunaan alat berat, akan hanya menjalani hukuman pidana pokok satu tahun penjara. Ini setelah terpidana membayar uang denda sesuai putusan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, sebesar Rp 50 juta. Heri tidak perlu menjalani hukuman subsidair dari denda yang bila tidak dibayarkan, yakni tiga bulan kurungan. Uang denda tersebut kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Andi Setiawan, SH sudah dieksekusi. “Ya, hanya satu tahun yang bersangkutan menjalani pidana penjara, sesuai pidana pokoknya,” sampai Andi. Ia pastikan, pidana pokok yang dijalani Heri juga tidak sepenuhnya setahun ke depan. Tapi sesuai vonis majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, vonis tersebut dipotong selama terpidana menjalani masa penahanan. Artinya, Heri hanya menjalani hukuman sekitar enam bulan lagi, karena sudah menjalani penahanan selama penyidikan perkara dan selama proses persidangan. Hukumannya akan lebih singkat lagi, andai ia mendapat remisi. “Setahun pidana pokok itu, kalau tidak ada mendapatkan remisi atau lainnya. Dan soal remisi itu, bukan kewenangan dari kita,” jelas Andi. Terkait alat bukti berupa satu unit alat berat jenis eksavator, disebut Andi sudah diserahkan pihaknya ke Dinas Pertanian Mukomuko. Mengenai penggunaan selanjutnya, menjadi kewengan OPD tersebut. Termasuk mengenai pengembalian alat berat yang merupakan pinjam pakai dari Pemerintah Provisi Bengkulu (Pemprov). Terpisah, Sekretaris Dinas Pertanian Mukomuko, Nasuhanto mengatakan alat berat tersebut, akan segera dikembalikan pihaknya di Pemprov Bengkulu. Dalam hal ini ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu. “Statusnya kan pinjam pakai,” kata Nasuhanto. Ditambah Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Mukomuko, Ali Mukhibin, S,Hut, pengembalian itu karena sudah berakhirnya masa pinjam pakai. Sesuai surat awal, hanya dipinjampakaikan selama tiga bulan. Pihaknya akan segera berkoordinasi ke DTPHP Bengkulu, mengenai teknis pengembalian. “Kita yang akan mengembalikan ke Bengkulu, bukan mereka yang jemput. Karena itu menjadi tanggung jawab peminjam. Termasuk kita nanti akan ganti kaca yang pecah di alat berat, sebelum alat berat diserahterimakan ke Provinsi,” tukasnya.(hue)
Terpidana Korupsi Bayar Rp 50 Juta
Kamis 28-01-2021,11:34 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :