SE Bupati Masih Jadi Pedoman Perayaan HUT

Kamis 28-01-2021,11:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO – Kegiatan yang mengundang keramaian, dipastikan masih dilarang di Kabupaten Mukomuko. Sekalipun perayaan hari jadi Kabupaten Mukomuko. Baik itu di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun di tingkat desa. Pasalnya belum ada pencabutan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko bernomor 360/220/COVID-19/XII/2020 tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan massa. “Ya tetap berpedoman pada SE Bupati,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-16 Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM. Mengenai adanya SE terbaru dari Gubernur Bengkulu, disebut Bustam,perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu di Mukomuko. Jika memang ada penurunan angka positif Covid-19, besar peluang diterbitkan SE baru oleh Bupati Mukomuko. Sebaliknya, jika angkanya masih tinggi, kemungkinan besar pemberlakuan SE bupati itu diperpanjang. “Memang belum ada dibahas. Secara umum memang ada edaran gubernur, tetapi dalam edaran itu kabupaten boleh menyesuiakan. Khusus Kabupaten Mukomuko, tidak serta merta. Harus dirapatkan dulu dengan Satgas, baru ada kesimpulan. Sebelum ada keputusan baru, maka keputusan lama masih berlaku,” tegas Bustam. Oleh sebab itu bakal ada rapat lanjutan terkait dengan pemberitahuan ke kecamatan dan desa-desa. Khususnya nanti, mengenai teknis kegiatan yang bisa dilaksanakan dalam perayaan HUT. “Kita akan rapat lagi di kabupaten, yang akan diteruskan ke kecamatan-kecamatan dan desa-desa,” pungkasnya. Koordinator HUT Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Novizar Eka Putra menyebutkan, rapat mengenai HUT Kabupaten masih awal. Belum dibahas mengenai teknis kegiatan. Termasuk belum dibahas juga ketentuan-ketentuan dalam menggelar kegiatan di kecamatan dan desa dalam rangka memeriahkan HUT kabupaten. “Kitakan baru rapat persiapan. Jadi kita belum sampai ke substansi kegiatan yang sifatnya bisa atau akan dilaksanakan di tingkat kecamatan. Jadi kita belum tahu. Habis ini akan rapat kembali, mempelajari teknis pelaksanaan. Setelah itu bagaimana pelaksanaan di kecamatan dan desa. Kita evaluasi dulu,” jelasnya.(hue)  

Tags :
Kategori :

Terkait