ARGA MAKMUR – Bupati Bengkulu Utara (BU) menegaskan jika masih akan melakukan analisis perkembangan Covid-19 terkait rencana pembukaan kran pesta pernikahan di BU. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran (SE) gubernur yang memperbolehkan pesta pernikahan meskipun dengan berbagai ketentuan. Mian menuturkan jika memang tidak ada koordinasi terkait terbitnya SE tersebut, terutama pada bupati yang memang memiliki otoritas wilayah. BU belum akan langsung memperkenankan pelaksanaan pesta melainkan akan melakukan analisis lebih dulu. “Kita akan melakukan analisis terkait perkembangan Covid-19. Kita lihat semua sisi dan baru akan kita tentukan apakah pesta diperbolehkan dengan ketentuan seperti SE gubernur, atau memang akan tetap dilarang dengan pertimbangan kesehatan masyarakat,” katanya. Ia tidak ingin gegabah memperbolehkan pesta pernikahan tanpa melakukan analisis lebih dulu. Hal ini bisa berdampak pada kembali melonjaknya kasus Covid-19 yang artinya mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Jadi memang benar-benar harus kita pertimbangkan. Kita tidak ingin ikut-ikutan, kita harus melihat situasi lebih dulu, analisis lebih dulu baru mengambil keputusan,” tegasnya. Kalaupun diperbolehkan menggelar pesta dengan ketentuan. Ia menegaskan seluruh Satgas Kecamatan dan Desa harus benar-benar siap. Mereka diminta ada di lokasi pesta sehari sebelum pesta dimulai hingga selesai. “Kita tidak ingin kecolongan. Jika memang ada ketentuan yang harus dipatuhi, Satgas harus berada di lokasi pesta sejak belum dimulai hingga selesai memastikan prokes benar-benar dilaksanakan,” terangnya. Sekda Sekretaris Satgas Kemarin Bupati Mian bukan hanya memimpin rakor Satgas Covid-19. Namun ia juga melantik Sekda Dr. Haryadi, MM, M.Si sebagai Sekretaris Satgas yang semula dijabat kepala Bappeda. Ia menilai hal ini untuk memotong rentang kendali penanganan Covid-19 di BU. “Kita mengikuti regulasi pemerintah pusat. Saat ini Pak Sekda menjadi Sekretaris Satgas yang saya yakin penanganan Covid-19 di BU akan makin gencar lagi,” pungkas Mian. (qia)
Tunda Pelaksanaan SE Gubernur
Sabtu 30-01-2021,12:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :