Pjs Kades Lolos dari Jerat Hukum

Rabu 03-02-2021,09:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA -  Kejaksaan Negeri (Kejari) BS berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 70 juta lebih dari dugaan penyelewengan kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna. Uang tersebut dikembalikan oleh mantan Pjs Kades Bandar Agung, Nuryanto. Terungkapnya dugaan penyelewengan DD ini setelah Kejari BS melakukan pemeriksaan pada kegiatan pembangunan rabat beton tahun 2019 lalu dengan anggaran sebesar Rp 460,7 juta. Hasilnya terungkap beberapa kejanggalan dalam pembangunan tersebut. Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara, ditemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 70 juta. Namun karena tak ingin menjadi tersangka, mantan Pjs Kades bersedia mengembalikan kerugian negara kepada Kejari BS. Kajari BS Nauli Rahim Siregar, SH, MH mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan  ditemukan kerugian negara sebesar Rp 70 juta lebih. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh mantan Pjs Kades.  “Kerugian negara ini akibat dari kegiatan pembangunan rabat beton. Hingga timbul kerugian negara hingga Rp 70 juta,” kata Nauli. Dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut, kasus dugaan penyimpangan anggaran DD ini akhirnya dihentikan. Sementara itu, Nuryanto usai mengembalikan kerugian negara tersebut menyatakan tetap tak mengakui dirinya telah melakukan penyelewengan dana desa. Namun ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Terkait dengan pengembalian kerugian negara ini,  Inspektorat BS memastikan saat ini masih terus berkoordinasi kepada setiap desa untuk tidak melakukan pelanggaran terlebih lagi menyelewengkan uang negara. “Kita apresiasi kinerja dari Kejari BS,” kata Kepala Inspektorat BS, Hj. Diah Winarsih, SH.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait