SELUMA - Hingga saat ini masih banyak aset lahan milik Pemkab Seluma yang belum jelas. Tak jelasnya aset itu berdampak dengan tidak pernahnya Kabupaten Seluma meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Melihat hal itu, Pemkab Seluma tampak mulai berbenah dengan berkoordinasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Akhirnya secara perlahan, aset lahan sudah mulai memiliki sertifikat. Ditargetkan, secepatnya seluruh permasalahan aset itu teratasi. Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Seluma, Dadang Kosasi, SE mengatakan sejauh ini dari 600 bidang lahan yang menjadi permasalahan selama ini telah selesai disertifikasi. Terbaru, sebanyak 4 sertifikat yang dikeluarkan ialah sertifikat tanah RSUD Tais seluas 9,8 hektar, kantor Lurah Padang Rambun seluas 844 meter persegi. Selanjutnya sertifikat tanah perumahan Puskesmas Masmambang seluas 1.269 meter persegi dan sertifikat tanah Fasilitas Umum Kelurahan Lubuk Lintang seluas 557 meter persegi. Memang saat ini fokus Pemkab Seluma ialah menuntaskan permasalahan aset tersebut. Pihaknya berkomitmen menertibkan seluruh aset lahan yang telah dibebaskan Pemkab Seluma. “Kemaren udah kita sertipikatkan tanah komplek kantor Bupati, RSUD Tais dan lainnya, mudah-mudahan yang lainnya menyusul,” ungkapnya. Dadang menambahkan, adapun jumlahnya kurang lebih sekitar 315 bidang lahan yang belum tersertifikat. Itu semua termasuk sekolah dan fasilitas lainnya yang ada di Kabupaten Seluma. Maka dari itu, tentunya masih banyak “PR” yang harus dituntaskan oleh Pemkab Seluma. Tujuannya untuk bisa meraih predikat WTP dari BPK RI. Lantaran setiap tahunnya, permasalahan aset ini menjadi penghalang untuk meraih predikat tersebut. Dirinya meyakini, jika ada dukungan dana dipastikan dalam kurun waktu dibawah dua tahun bisa tuntas. “Insya Allah 2 tahun ke depan selesai, bisa terbit semua sertipikatnya, ini memang PR kita untuk menuntaskannya,” pungkasnya. (cup)
315 Lahan Belum Bersertifikat
Kamis 11-02-2021,09:40 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :