CURUP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten RL, kemarin menggelar rapat bersama. Salah satu yang menjadi pokok pembahasan yaitu terkait rencana pemerintah yang kembali memperolehkan acara pesta pernikahan. Dijelaskan Bupati RL Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si kepada RB setelah rapat, sebelumnya memang warga diberikan larangan untuk menggelar pesta pernikahan, apalagi dengan menggunakan acara musik. Namun dari hasil hasil rapat, rencananya ruang tersebut akan memberi ruang yang lebih lebar lagi terkait aturan tersebut alias akan memperbolehkan pesta pernikahan, meskipun untuk larangan pesta malam tetap diberlakukan. ‘’Dari pembahasan kita bersama Forkopimda tadi (kemarin, red), kita akan memperlebar ruang kepada masyarakat. Mereka boleh melaksanakan kegiatan pesta pernikahan, namun dengan pedoman yang akan diberikan pemerintah. Misalnya seperti boleh menggunakan musik, namun yang bernyanyi hanya dari pihak musik dan tamu undangan tidak diperbolehkan untuk ikut berjoget,’’ sampai Bupati. Selain itu, sambung Bupati, dalam pelaksanaan pesta pernikahan akan diawasi secara ketat. Baik itu dari fasilitas protokol kesehatan (prokes) seperti tempat cuci tangan pakai sabun, tamu harus pakai masker termasuk panitia, pengantin serta keluarga. ‘’Jadi akan diawasi secara ketat pelaksanaannya. Kita akan siapkan dulu pedoman baru tersebut, agar nantinya bisa dipedomani masyarakat apa saja yang harus diperhatikan saat menggelar pesta pernikahan nantinya,’’ demikian Bupati.(dtk)
Malam Dilarang, Pesta Pernikahan Diperbolehkan
Selasa 16-02-2021,11:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :