BENGKULU - Petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu bersama TNI dan Polri, Selasa (16/2) melakukan penertiban terhadap belasan warung remang-remang (Warem) tanpa izin dan bangunan liar yang berdiri di kawasan Pasir Putih Pantai Panjang Kota Bengkulu. Pembongkaran tersebut difokuskan kepada Warem, pondok dan lapak yang menjual minuman jenis tuak dan minuman keras (Miras) di kawasan tersebut.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan lantaran sejumlah pondok dan warung yang berada di kawasan itu terbukti menjual minuman jenis tuak dan miras. Tak hanya itu bangunan yang berada di kawasan wisata tersebut didirikan tanpa izin. "Sebelumnya pemerintah sudah memberikan peringatan bahkan kesekian kalinya, jadi hari ini warung yang terbukti menjual miras dan praktik prostitusi itu kita robohkan karena itu membuat angka kriminal semakin meningkat. Ini kita lakukan juga dengan pendekatan secara persuasif dan humanis di-back up bersama pihak TNI dan Polri,” ungkap Dedy. Ia menambahkan, penertiban dan pembongkaran tersebut dilakukan bukan untuk menutup mata pencaharian sebagai pedagang yang menggantungkan hidup dengan berjualan di kawasan tersebut. Pedagang diperbolehkan berjualan namun tidak dengan berjualan tuak dan minuman keras. Sementara untuk pedagang pakaian yang menjamur di kawasan tersebut akan dilokalisir karena dianggap mengganggu pemandangan di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang. "Berjualan boleh tapi tidak dengan menjual minuman keras atau transaksi prostitusi. Untuk yang jualan pakaian akan kita lokalisir dengan dikumpulkan di satu tempat agar tidak berjualan di sepanjang pantai," tambahnya. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Amin Wendo mengatakan, ada sebanyak 15 warung tuak dan belasan lapak penjual pakaian yang akan dilakukan penertiban. Pihaknya menegaskan akan menuntaskan penertiban bagi bangunan tanpa izin di kawasan tersebut. "Untuk warung tuak ada 15 yang akan kita bongkar. Nanti kalau ada bangunan yang belum dibongkar akan kita pantau lebih lanjut karena kita tidak pernah mengizinkan adanya warung tuak di kawasan wisata ini," sampainya. Penertiban dilakukan petugas gabungan dengan menurunkan satu unit alat berat untuk melakukan pembongkaran terhadap warung yang berdiri di kawasan tersebut. Sebagian pedagang dan pemilik warung tampak membongkar sendiri warung dan lapak yang mereka dirikan. (tok)Belasan Warem dan Bangunan Liar di Pantai Panjang Dibongkar
Selasa 16-02-2021,15:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :