Perkim Akui Parkir Resmi Hanya Tujuh Lokasi Polres Lidik Pungli Parkir Ilegal

Kamis 18-02-2021,10:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA -  Diketahui jika untuk di Kabupaten Seluma sejauh ini baru ada tujuh titik lokasi yang telah resmi dijadikan retribusi area parkir. Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Seluma menegaskan bahwa lokasi parkir resmi tersebut berada di pinggir jalan bukan berada di kawasan pasar tradisional. Dari tujuh titik lokasi parkir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan mencapai Rp 15 juta pertahunnya. “Hanya ada tujuh titik area lokasi parkir yang terdata oleh kita,” sampai Kepala Dinas Perkim Kabupaten Seluma, Erlan Suadi, SP MAP melalui Kabid Perhubungan, M Wilian Eka SE SH. Dikatakan Wilian, untuk ke tujuh titik area lokasi retribusi parkir yang telah dikelolah dan terdata yakni lokasi area parkir yang berada di area Bank BRI Tais, area Bank Bengkulu dan sekitar lokasi pasar kuliner, area rumah makan Minang Sayo 1 dan Minang Sayo 2, rumah makan Solo yang juga berada di Kelurahan Pasar Tais, area Bak BRI Talo. Serta area rumah makan Solo yang berada di Desa Cahaya Negri, Kecamatan Sukaraja. Selain itu, pada tahun ini pihaknya tengah melakukan pendataan untuk merencakan adanya penambahan lokasi parkir lainnya. “Baru itu yang telah dikelola dan juga telah masuk ke PAD, ke depan memang ada untuk menjadikan area lokasi parkir lainnya,” terangnya. Terkait dengan kawasan parkir yang terdapat di lokasi-lokasi pasar, itu dikelola oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Seluma. Termasuk pada pengelolaan kios-kios yang berada di lokasi pasar- pasar yang berada di wilayah Kabupaten Seluma. “Kita khusus lokasi yang berada di pinggir jalan saja, kalau di kawasan pasar itu pihak Disprindagkop,” tegasnya. Dalam pencapaian di dalam pengelolaan area parkir terbilang masih kecil. Dimana untuk setiap tahunnya, dalam pengelolaan ke tujuh area lokasi parkir hanya mendapatkan sebesar kurang lebih Rp 12 juta pertahunnya yang masuk ke dalam PAD Kabupaten Seluma. Dimana setiap tahunnya, pengelola area parkir menyetorkan Rp 180 ribu perbulannya. Meskipun demikian, realisasinya selalu mencapai 100 persen sehingga pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp 15 juta. “Untuk target ini kita naikkan targetnya, dari Rp 12 juta menjadi Rp 15 juta mas,” tutupnya. Sementara itu, polisi tengah mendalami adanya praktek pungli parkir yang terjadi di kawasan Pasar Sabtu yang berada di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja. Hal ini setelah mendapatkan pengakuan tersangka dalam kasus penganiayaan berat hingga korban meninggal yang dilakukan oleh Aan (40) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja. Dari keterangannya, parkir tersebut ternyata ilegal. Hal tersebut diketahui lantaran tidak disertainya dengan surat tugas dari dinas terkait di dalam pengambilan retribusi parkir. Bahkan, pengambilan retribusi parkir tersebut dilakukan atas perintah dari seorang oknum. “Kami setoran pak, sama wan Pian,” sampainya saat mendekam di jeruji besi. Pengakuan tersangka, jika dalam menjalankan tugas sebagai seorang tukang parkir tersebut dirinya diperintahkan oleh salah seorang. Dari hasil yang diperoleh pada saat menjaga parkir tersebut, dirinya menyetorkan uang setoran sebesar Rp 170 ribu setiap malamnya. Besaran ini, semenjak covid-19 ini semakin menurun setelah pasar sepi sehingga sehari hanya menyetor Rp 20 ribu saja. “Kalau parkir pagi sudah lama pak, setahun lebih,” ujarnya tersangka. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIK mengatakan jika terkait dengan permasalahan tersebut nantinya akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Yakni akan melakukan penyelidikan guna mengungkap praktek pungli yang dilakukan di kawasan pasar. Lantaran memang penarikan retribusi parkir tanpa adanya surat tugas dari dinas terkait ialah pungli. “Untuk keterangan tersangka ini atas pungutan parkir tengah didalami oleh penyidik,” tegas Kapolres.(cup)  

Tags :
Kategori :

Terkait